Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 7
Perbesar
img-1
Hakim tetap melanjutkan sidang pembacaan vonis tanpa adanya terdakwa Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara Neneng Sri Wahyuni di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (14/3/2013). Neneng tidak bisa melanjutkan sidang pembacaan vonis dengan alasan sakit, namun pembacaan vonis tetap dilanjutkan. Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis berupa hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan. Neneng juga diperintahkan membayar uang pengganti sebesar Rp800 juta atau kurungan setahun. Dia dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemenakertrans tahun 2008.
Foto 2 / 7
Perbesar
img-2
Hakim tetap melanjutkan sidang pembacaan vonis tanpa adanya terdakwa Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara Neneng Sri Wahyuni di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (14/3/2013). Neneng tidak bisa melanjutkan sidang pembacaan vonis dengan alasan sakit, namun pembacaan vonis tetap dilanjutkan. Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis berupa hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan. Neneng juga diperintahkan membayar uang pengganti sebesar Rp800 juta atau kurungan setahun. Dia dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemenakertrans tahun 2008.
Foto 3 / 7
Perbesar
img-3
Hakim tetap melanjutkan sidang pembacaan vonis tanpa adanya terdakwa Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara Neneng Sri Wahyuni di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (14/3/2013). Neneng tidak bisa melanjutkan sidang pembacaan vonis dengan alasan sakit, namun pembacaan vonis tetap dilanjutkan. Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis berupa hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan. Neneng juga diperintahkan membayar uang pengganti sebesar Rp800 juta atau kurungan setahun. Dia dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemenakertrans tahun 2008.
Foto 4 / 7
Perbesar
img-4
Hakim tetap melanjutkan sidang pembacaan vonis tanpa adanya terdakwa Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara Neneng Sri Wahyuni di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (14/3/2013). Neneng tidak bisa melanjutkan sidang pembacaan vonis dengan alasan sakit, namun pembacaan vonis tetap dilanjutkan. Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis berupa hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan. Neneng juga diperintahkan membayar uang pengganti sebesar Rp800 juta atau kurungan setahun. Dia dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemenakertrans tahun 2008.
Foto 5 / 7
Perbesar
img-5
Terdakwa Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara Neneng Sri Wahyuni berada di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (14/3/2013). Neneng tidak bisa melanjutkan sidang pembacaan vonis dengan alasan sakit, namun pembacaan vonis tetap dilanjutkan. Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis berupa hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan. Neneng juga diperintahkan membayar uang pengganti sebesar Rp800 juta atau kurungan setahun. Dia dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemenakertrans tahun 2008.
Foto 6 / 7
Perbesar
img-6
Terdakwa Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara Neneng Sri Wahyuni meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (14/3/2013). Neneng tidak bisa melanjutkan sidang pembacaan vonis dengan alasan sakit, namun pembacaan vonis tetap dilanjutkan. Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis berupa hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan. Neneng juga diperintahkan membayar uang pengganti sebesar Rp800 juta atau kurungan setahun. Dia dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemenakertrans tahun 2008.
Foto 7 / 7
Perbesar
img-7
Terdakwa Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara Neneng Sri Wahyuni berada di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (14/3/2013). Neneng tidak bisa melanjutkan sidang pembacaan vonis dengan alasan sakit, namun pembacaan vonis tetap dilanjutkan. Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis berupa hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan. Neneng juga diperintahkan membayar uang pengganti sebesar Rp800 juta atau kurungan setahun. Dia dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemenakertrans tahun 2008.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Sidang In Absentia, Istri Nazaruddin Divonis 6 Tahun Bui

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Terdakwa Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara Neneng Sri Wahyuni berada di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (14/3/2013). Neneng tidak bisa melanjutkan sidang pembacaan vonis dengan alasan sakit, namun pembacaan vonis tetap dilanjutkan. Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis berupa hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan. Neneng juga diperintahkan membayar uang pengganti sebesar Rp800 juta atau kurungan setahun. Dia dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemenakertrans tahun 2008.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya