Komisi III Panggil BNN Soal Raffi
Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Bertempat di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/3/2013), anggota Komisi III DPR-RI menggelar rapat bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) membahas mengenai masalah narkoba dan kasus Raffi Ahmad. Di depan Anggota Komisi III DPR, pihak BNN menyatakan presenter Dahsyat itu bersalah karena kedapatan memiliki 14 kapsul yang terbukti mengandung 3,4 MDMC, dan dua linting terbukti daun ganja. Di akhir laporannya, BNN mengajak anggota Komisi III DPR mengunjungi tempat Raffi menjalani rehabilitas di Lido.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya