Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 7
Perbesar
img-1
Keluarga Rasyid menghadiri sidang Rasyid Amrullah Rajasa dengan agenda mendengarkan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (7/3/2013). Rasyid dituntut pidana penjara selama 8 bulan, dengan masa percobaan 12 bulan dan pidana denda Rp12 juta subsider kurungan 6 bulan.
Foto 2 / 7
Perbesar
img-2
Terdakwa Rasyid Amrullah Rajasa saat menghadiri sidang dengan agenda mendengarkan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (7/3/2013). Rasyid dituntut pidana penjara selama 8 bulan, dengan masa percobaan 12 bulan dan pidana denda Rp12 juta subsider kurungan 6 bulan.
Foto 3 / 7
Perbesar
img-3
Terdakwa Rasyid Amrullah Rajasa saat menghadiri sidang dengan agenda mendengarkan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (7/3/2013). Rasyid dituntut pidana penjara selama 8 bulan, dengan masa percobaan 12 bulan dan pidana denda Rp12 juta subsider kurungan 6 bulan.
Foto 4 / 7
Perbesar
img-4
Terdakwa Rasyid Amrullah Rajasa saat mendengarkan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (7/3/2013). Rasyid dituntut pidana penjara selama 8 bulan, dengan masa percobaan 12 bulan dan pidana denda Rp12 juta subsider kurungan 6 bulan.
Foto 5 / 7
Perbesar
img-5
Terdakwa Rasyid Amrullah Rajasa saat mendengarkan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (7/3/2013). Rasyid dituntut pidana penjara selama 8 bulan, dengan masa percobaan 12 bulan dan pidana denda Rp12 juta subsider kurungan 6 bulan.
Foto 6 / 7
Perbesar
img-6
Terdakwa Rasyid Amrullah Rajasa berbicara dengan penasihat hukumnya saat menghadiri sidang dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (7/3/2013). Rasyid dituntut pidana penjara selama 8 bulan, dengan masa percobaan 12 bulan dan pidana denda Rp12 juta subsider kurungan 6 bulan.
Foto 7 / 7
Perbesar
img-7
Terdakwa Rasyid Amrullah Rajasa saat mendengarkan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (7/3/2013). Rasyid dituntut pidana penjara selama 8 bulan, dengan masa percobaan 12 bulan dan pidana denda Rp12 juta subsider kurungan 6 bulan.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Rasyid Dituntut 8 Bulan Penjara

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Terdakwa Rasyid Amrullah Rajasa saat mendengarkan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (7/3/2013). Rasyid dituntut pidana penjara selama 8 bulan, dengan masa percobaan 12 bulan dan pidana denda Rp12 juta subsider kurungan 6 bulan. Menurut JPU Rasyid terbukti melanggar Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya