Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 5
Perbesar
img-1
Warga Malaysia R Azmi bin Muhammad Yusof memberikan pernyataan kepada wartawan usai sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Selasa (5/3/2013). Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta kepada kedua warga Malaysia, Hasan dan Azmi karena terbukti mencegah, merintangi atau menggagalkan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan terhadap tersangka korupsi proyek pengadaan dan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemenakertrans, Neneng Sri Wahyuni, selama di Malaysia.
Foto 2 / 5
Perbesar
img-2
Warga Malaysia Mohammad Hasan bin Khusi memberikan pernyataan kepada wartawan usai sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Selasa (5/3/2013). Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta kepada kedua warga Malaysia, Hasan dan Azmi karena terbukti mencegah, merintangi atau menggagalkan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan terhadap tersangka korupsi proyek pengadaan dan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemenakertrans, Neneng Sri Wahyuni, selama di Malaysia.
Foto 3 / 5
Perbesar
img-3
Warga Malaysia Mohammad Hasan bin Khusi (kanan) dan R Azmi bin Muhammad Yusof menjalani sidang dengan agenda vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Selasa (5/3/2013). Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta kepada kedua warga Malaysia, Hasan dan Azmi karena terbukti mencegah, merintangi atau menggagalkan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan terhadap tersangka korupsi proyek pengadaan dan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemenakertrans, Neneng Sri Wahyuni, selama di Malaysia.
Foto 4 / 5
Perbesar
img-4
Warga Malaysia Mohammad Hasan bin Khusi (kanan) dan R Azmi bin Muhammad Yusof menjalani sidang dengan agenda vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Selasa (5/3/2013). Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta kepada kedua warga Malaysia, Hasan dan Azmi karena terbukti mencegah, merintangi atau menggagalkan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan terhadap tersangka korupsi proyek pengadaan dan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemenakertrans, Neneng Sri Wahyuni, selama di Malaysia.
Foto 5 / 5
Perbesar
img-5
Warga Malaysia Mohammad Hasan bin Khusi (kedua kanan) dan R Azmi bin Muhammad Yusof (kedua kiri) menjalani sidang dengan agenda vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Selasa (5/3/2013). Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta kepada kedua warga Malaysia, Hasan dan Azmi karena terbukti mencegah, merintangi atau menggagalkan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan terhadap tersangka korupsi proyek pengadaan dan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemenakertrans, Neneng Sri Wahyuni, selama di Malaysia.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Pengawal Neneng Divonis 7 Tahun Bui

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Warga Malaysia Mohammad Hasan bin Khusi dan R Azmi bin Muhammad Yusof menjalani sidang dengan agenda vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Selasa (5/3/2013). Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta kepada kedua warga Malaysia, Hasan dan Azmi karena terbukti mencegah, merintangi atau menggagalkan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan terhadap tersangka korupsi proyek pengadaan dan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemenakertrans, Neneng Sri Wahyuni, selama di Malaysia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya