Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 7
Perbesar
img-1
Anak dari Menteri Perekonomian Hatta Rajasa, Rasyid Amrullah Rajasa menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (14/2/2013). Dalam sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum ini, Rasyid didakwa Pasal 310 Ayat 4 Ayat 3 dan Ayat 2 UU Lalu Lintas dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Foto 2 / 7
Perbesar
img-2
Anak dari Menteri Perekonomian Hatta Rajasa, Rasyid Amrullah Rajasa menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (14/2/2013). Dalam sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum ini, Rasyid didakwa Pasal 310 Ayat 4 Ayat 3 dan Ayat 2 UU Lalu Lintas dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Foto 3 / 7
Perbesar
img-3
Anak dari Menteri Perekonomian Hatta Rajasa, Rasyid Amrullah Rajasa saat akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (14/2/2013). Dalam sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum ini, Rasyid didakwa Pasal 310 Ayat 4 Ayat 3 dan Ayat 2 UU Lalu Lintas dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Foto 4 / 7
Perbesar
img-4
Anak dari Menteri Perekonomian Hatta Rajasa, Rasyid Amrullah Rajasa menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (14/2/2013). Dalam sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum ini, Rasyid didakwa Pasal 310 Ayat 4 Ayat 3 dan Ayat 2 UU Lalu Lintas dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Foto 5 / 7
Perbesar
img-5
Anak dari Menteri Perekonomian Hatta Rajasa, Rasyid Amrullah Rajasa menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (14/2/2013). Dalam sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum ini, Rasyid didakwa Pasal 310 Ayat 4 Ayat 3 dan Ayat 2 UU Lalu Lintas dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Foto 6 / 7
Perbesar
img-6
Anak dari Menteri Perekonomian Hatta Rajasa, Rasyid Amrullah Rajasa menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (14/2/2013). Dalam sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum ini, Rasyid didakwa Pasal 310 Ayat 4 Ayat 3 dan Ayat 2 UU Lalu Lintas dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Foto 7 / 7
Perbesar
img-7
Anak dari Menteri Perekonomian Hatta Rajasa, Rasyid Amrullah Rajasa menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (14/2/2013). Dalam sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum ini, Rasyid didakwa Pasal 310 Ayat 4 Ayat 3 dan Ayat 2 UU Lalu Lintas dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Rasyid Rajasa Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Anak dari Menteri Perekonomian Hatta Rajasa, Rasyid Amrullah Rajasa menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (14/2/2013). Dalam sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum ini, Rasyid didakwa Pasal 310 Ayat 4 Ayat 3 dan Ayat 2 UU Lalu Lintas dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya