BNN Ungkap Penyelundupan Sabu dalam Piston Mobil
Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Kepala Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Besar Sumirat Dwiyanto menunjukkan barang bukti sabu yang diselundupkan di dalam piston mobil saat gelar perkara di halaman BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (7/2/2013). BNN memusnahkan barang bukti berupa 3,11 kilogram sabu dengan modus penyelundupan barang dengan jasa paket atau kurir. Dalam gelar perkara ini, BNN menghadirkan para tersangka. Para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 2, Pasal 113 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya