Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 6
Perbesar
img-1
Para petani dari Jambi berunjukrasa menuntut pemerintah menegakkan Pasal 33 UUD 1945, dengan cara mengembalikan tanah warga Kunangan Jaya II dan tanah warga Mekar Jaya.
Foto 2 / 6
Perbesar
img-2
Seorang petani dari Jambi tampak memegang bambu saat berunjukrasa di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (23/1/2013).
Foto 3 / 6
Perbesar
img-3
Para petani dari Jambi berunjukrasa menuntut pemerintah menegakkan Pasal 33 UUD 1945, dengan cara mengembalikan tanah warga Kunangan Jaya II dan tanah warga Mekar Jaya.
Foto 4 / 6
Perbesar
img-4
Para petani dari Jambi berunjukrasa menuntut pemerintah menegakkan Pasal 33 UUD 1945, dengan cara mengembalikan tanah warga Kunangan Jaya II dan tanah warga Mekar Jaya.
Foto 5 / 6
Perbesar
img-5
Para petani dari Jambi berunjukrasa menuntut pemerintah menegakkan Pasal 33 UUD 1945, dengan cara mengembalikan tanah warga Kunangan Jaya II dan tanah warga Mekar Jaya.
Foto 6 / 6
Perbesar
img-6
Seorang petani dari Jambi saat berunjukrasa di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (23/1/2013).
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Petani Jambi Tuntut Pengembalian Tanah Warga

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Para petani dari Jambi berunjukrasa di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (23/1/2013). Para petani ini menuju Istana Negara dari Jambi dengan berjalan kaki selama 43 hari menempuh sepanjang 1000 kilometer. Dalam aksinya, mereka menuntut pemerintah menegakkan Pasal 33 UUD 1945, dengan cara mengembalikan tanah warga Kunangan Jaya II dan tanah warga Mekar Jaya.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya