Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 6
Perbesar
img-1
Terdakwa kasus dugaan suap Bupati Buol Amran Batalipu Hartati Murdaya saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (14/1/2013). Hartati dituntut hukuman lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan. Jaksa penuntut umum menilai Hartati terbukti menyuap Bupati Buol, Sulteng, Amran Batalipu sebesar Rp3 miliar.
Foto 2 / 6
Perbesar
img-2
Terdakwa kasus dugaan suap Bupati Buol Amran Batalipu Hartati Murdaya saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (14/1/2013). Hartati dituntut hukuman lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan. Jaksa penuntut umum menilai Hartati terbukti menyuap Bupati Buol, Sulteng, Amran Batalipu sebesar Rp3 miliar.
Foto 3 / 6
Perbesar
img-3
Terdakwa kasus dugaan suap Bupati Buol Amran Batalipu Hartati Murdaya saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (14/1/2013). Hartati dituntut hukuman lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan. Jaksa penuntut umum menilai Hartati terbukti menyuap Bupati Buol, Sulteng, Amran Batalipu sebesar Rp3 miliar.
Foto 4 / 6
Perbesar
img-4
Terdakwa kasus dugaan suap Bupati Buol Amran Batalipu, Hartati Murdaya usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (14/1/2013). Hartati dituntut hukuman lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan. Jaksa penuntut umum menilai Hartati terbukti menyuap Bupati Buol, Sulteng, Amran Batalipu sebesar Rp3 miliar.
Foto 5 / 6
Perbesar
img-5
Terdakwa kasus dugaan suap Bupati Buol Amran Batalipu, Hartati Murdaya usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (14/1/2013). Hartati dituntut hukuman lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan. Jaksa penuntut umum menilai Hartati terbukti menyuap Bupati Buol, Sulteng, Amran Batalipu sebesar Rp3 miliar.
Foto 6 / 6
Perbesar
img-6
Terdakwa kasus dugaan suap Bupati Buol Amran Batalipu, Hartati Murdaya usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (14/1/2013). Hartati dituntut hukuman lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan. Jaksa penuntut umum menilai Hartati terbukti menyuap Bupati Buol, Sulteng, Amran Batalipu sebesar Rp3 miliar.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Hartati Murdaya Dituntut 5 Tahun Bui

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Terdakwa kasus dugaan suap Bupati Buol Amran Batalipu, Hartati Murdaya usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (14/1/2013). Hartati dituntut hukuman lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan. Jaksa penuntut umum menilai Hartati terbukti menyuap Bupati Buol, Sulteng, Amran Batalipu sebesar Rp3 miliar.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya