Rekonstruksi Tabrakan Maut di Jalan Ampera
Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Petugas kepolisian melakukan reka ulang tempat kejadian perkara kasus tabrakan maut Grand Livina B 1976 KFL di Jalan Ampera, Jakarta Selatan, Kamis (10/1/2013). Tersangka Andika Pradikta akan dikenakan Pasal 311 Ayat (4) dan (5) dengan ancaman 10 tahun atas kecelakaan yang merenggut dua korban meninggal dunia dan lima korban luka-luka tersebut.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya