Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 5
Perbesar
img-1
Tampak jalanan yang diberi tanda titik lokasi tabrakan maut Grand Livina B 1976 KFL di Jalan Ampera, Jakarta Selatan, Kamis (10/1/2013).
Foto 2 / 5
Perbesar
img-2
Petugas kepolisian melakukan reka ulang tempat kejadian perkara kasus tabrakan maut Grand Livina B 1976 KFL di Jalan Ampera, Jakarta Selatan, Kamis (10/1/2013). Tersangka Andika Pradikta akan dikenakan Pasal 311 Ayat (4) dan (5) dengan ancaman 10 tahun atas kecelakaan yang merenggut dua korban meninggal dunia dan lima korban luka-luka tersebut.
Foto 3 / 5
Perbesar
img-3
Petugas kepolisian melakukan reka ulang tempat kejadian perkara kasus tabrakan maut Grand Livina B 1976 KFL di Jalan Ampera, Jakarta Selatan, Kamis (10/1/2013). Tersangka Andika Pradikta akan dikenakan Pasal 311 Ayat (4) dan (5) dengan ancaman 10 tahun atas kecelakaan yang merenggut dua korban meninggal dunia dan lima korban luka-luka tersebut.
Foto 4 / 5
Perbesar
img-4
Petugas kepolisian melakukan reka ulang tempat kejadian perkara kasus tabrakan maut Grand Livina B 1976 KFL di Jalan Ampera, Jakarta Selatan, Kamis (10/1/2013). Tersangka Andika Pradikta akan dikenakan Pasal 311 Ayat (4) dan (5) dengan ancaman 10 tahun atas kecelakaan yang merenggut dua korban meninggal dunia dan lima korban luka-luka tersebut.
Foto 5 / 5
Perbesar
img-5
Petugas kepolisian melakukan reka ulang tempat kejadian perkara kasus tabrakan maut Grand Livina B 1976 KFL di Jalan Ampera, Jakarta Selatan, Kamis (10/1/2013). Tersangka Andika Pradikta akan dikenakan Pasal 311 Ayat (4) dan (5) dengan ancaman 10 tahun atas kecelakaan yang merenggut dua korban meninggal dunia dan lima korban luka-luka tersebut.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Rekonstruksi Tabrakan Maut di Jalan Ampera

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Petugas kepolisian melakukan reka ulang tempat kejadian perkara kasus tabrakan maut Grand Livina B 1976 KFL di Jalan Ampera, Jakarta Selatan, Kamis (10/1/2013). Tersangka Andika Pradikta akan dikenakan Pasal 311 Ayat (4) dan (5) dengan ancaman 10 tahun atas kecelakaan yang merenggut dua korban meninggal dunia dan lima korban luka-luka tersebut.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya