Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 6
Perbesar
img-1
Terdakwa dalam kasus dugaan korupsi anggaran proyek Kemenpora dan Kemendiknas, Angelina Sondakh (Angie) saat mengikuti sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (3/1/2013). Angie yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek Kemenpora dan Kemendiknas, menyiapkan 35 halaman pledoi pribadi yang akan dibacakan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor.
Foto 2 / 6
Perbesar
img-2
Terdakwa dalam kasus dugaan korupsi anggaran proyek Kemenpora dan Kemendiknas, Angelina Sondakh (Angie) saat mengikuti sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (3/1/2013). Angie yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek Kemenpora dan Kemendiknas, menyiapkan 35 halaman pledoi pribadi yang akan dibacakan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor.
Foto 3 / 6
Perbesar
img-3
Terdakwa dalam kasus dugaan korupsi anggaran proyek Kemenpora dan Kemendiknas, Angelina Sondakh (Angie) saat mengikuti sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (3/1/2013). Angie yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek Kemenpora dan Kemendiknas, menyiapkan 35 halaman pledoi pribadi yang akan dibacakan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor.
Foto 4 / 6
Perbesar
img-4
Terdakwa Angelina Sondakh (Angie), mencium anaknya, Alya Masaid (kiri) sebelum menyampaikan pembacaan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (3/1/2013). Angie yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek Kemenpora dan Kemendiknas, menyiapkan 35 halaman pledoi pribadi yang akan dibacakan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor.
Foto 5 / 6
Perbesar
img-5
Terdakwa Angelina Sondakh (Angie), bersama kedua anaknya, Alya Masaid (kiri) dan Zahwa Masaid (kanan), sebelum menyampaikan pembacaan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (3/1/2013). Angie yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek Kemenpora dan Kemendiknas, menyiapkan 35 halaman pledoi pribadi yang akan dibacakan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor.
Foto 6 / 6
Perbesar
img-6
Terdakwa Angelina Sondakh (Angie), dipeluk kedua anaknya, Alya Masaid (kiri) dan Zahwa Masaid (kanan), sebelum menyampaikan pembacaan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (3/1/2013). Angie yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek Kemenpora dan Kemendiknas, menyiapkan 35 halaman pledoi pribadi yang akan dibacakan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Angie Siapkan 35 Halaman Pledoi Pribadi

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Terdakwa Angelina Sondakh (Angie), dipeluk kedua anaknya, Alya Masaid (kiri) dan Zahwa Masaid (kanan), sebelum menyampaikan pembacaan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (3/1/2013). Angie yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek Kemenpora dan Kemendiknas, menyiapkan 35 halaman pledoi pribadi yang akan dibacakan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya