Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 6
Perbesar
img-1
Terdakwa kasus pembunuhan Direktur PT Sanex Steel Tan Harry Tantono alias Ayung, John Refra alias John Kei saat menghadiri sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/12/2012). Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada John Kei yang dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Ayung. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut John Kei dengan hukuman 14 tahun penjara.
Foto 2 / 6
Perbesar
img-2
Terdakwa kasus pembunuhan Direktur PT Sanex Steel Tan Harry Tantono alias Ayung, John Refra alias John Kei saat menghadiri sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/12/2012). Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada John Kei yang dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Ayung. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut John Kei dengan hukuman 14 tahun penjara.
Foto 3 / 6
Perbesar
img-3
Terdakwa kasus pembunuhan Direktur PT Sanex Steel Tan Harry Tantono alias Ayung, John Refra alias John Kei saat menghadiri sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/12/2012). Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada John Kei yang dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Ayung. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut John Kei dengan hukuman 14 tahun penjara.
Foto 4 / 6
Perbesar
img-4
Terdakwa kasus pembunuhan Direktur PT Sanex Steel Tan Harry Tantono alias Ayung, John Refra alias John Kei saat menghadiri sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/12/2012). Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada John Kei yang dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Ayung. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut John Kei dengan hukuman 14 tahun penjara.
Foto 5 / 6
Perbesar
img-5
Terdakwa kasus pembunuhan Direktur PT Sanex Steel Tan Harry Tantono alias Ayung, John Refra alias John Kei saat menghadiri sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/12/2012). Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada John Kei yang dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Ayung. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut John Kei dengan hukuman 14 tahun penjara.
Foto 6 / 6
Perbesar
img-6
Terdakwa kasus pembunuhan Direktur PT Sanex Steel Tan Harry Tantono alias Ayung, John Refra alias John Kei saat menghadiri sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/12/2012). Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada John Kei yang dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Ayung. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut John Kei dengan hukuman 14 tahun penjara.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

John Kei Divonis 12 Tahun Bui

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Terdakwa kasus pembunuhan Direktur PT Sanex Steel Tan Harry Tantono alias Ayung, John Refra alias John Kei saat menghadiri sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/12/2012). Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada John Kei yang dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Ayung. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut John Kei dengan hukuman 14 tahun penjara.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya