Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 5
Perbesar
img-1
Massa kontra terdakwa kasus pembunuhan Direktur PT Sanex Steel Tan Harry Tantono alias Ayung, John Refra alias John Kei, berdemo di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/12/2012). Mereka menginginkan John Kei dihukum mati karena terbukti membunuh Ayung. Sementara, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sendiri sudah menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada John Kei.
Foto 2 / 5
Perbesar
img-2
Massa kontra terdakwa kasus pembunuhan Direktur PT Sanex Steel Tan Harry Tantono alias Ayung, John Refra alias John Kei, berdemo di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/12/2012). Mereka menginginkan John Kei dihukum mati karena terbukti membunuh Ayung. Sementara, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sendiri sudah menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada John Kei.
Foto 3 / 5
Perbesar
img-3
Massa kontra terdakwa kasus pembunuhan Direktur PT Sanex Steel Tan Harry Tantono alias Ayung, John Refra alias John Kei, berdemo di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/12/2012). Mereka menginginkan John Kei dihukum mati karena terbukti membunuh Ayung. Sementara, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sendiri sudah menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada John Kei.
Foto 4 / 5
Perbesar
img-4
Massa kontra terdakwa kasus pembunuhan Direktur PT Sanex Steel Tan Harry Tantono alias Ayung, John Refra alias John Kei, berdemo di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/12/2012). Mereka menginginkan John Kei dihukum mati karena terbukti membunuh Ayung. Sementara, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sendiri sudah menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada John Kei.
Foto 5 / 5
Perbesar
img-5
Sejumlah demonstran kontra John Kei membentangkan spanduk saat unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/12/2012). Mereka menginginkan John Kei dihukum mati karena terbukti membunuh Ayung. Sementara, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sendiri sudah menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada John Kei.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Demonstran Tuntut John Kei Dihukum Mati

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Massa kontra terdakwa kasus pembunuhan Direktur PT Sanex Steel Tan Harry Tantono alias Ayung, John Refra alias John Kei, berdemo di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/12/2012). Mereka menginginkan John Kei dihukum mati karena terbukti membunuh Ayung. Sementara, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sendiri sudah menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada John Kei.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya