Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 7
Perbesar
img-1
Anggota polisi dilengkapi senjata laras panjang mengamankan sidang pembacaan vonis untuk terdakwa kasus pembunuhan Direktur PT Sanex Steel Tan Harry Tantono alias Ayung, John Refra alias John Kei, di luar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/12/2012). Untuk pengamanan kali ini, pihak kepolisian mengerahkan 900 personel yang terdiri dari tiga Satuan Setingkat Kompi (SSK) Tombak, tiga SSK Brimob, 10 unit Patra, 100 personel dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, 50 personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dan 50 personel Direktorat Narkoba Polda Metro.
Foto 2 / 7
Perbesar
img-2
Anggota polisi dilengkapi senjata laras panjang mengamankan sidang pembacaan vonis untuk terdakwa kasus pembunuhan Direktur PT Sanex Steel Tan Harry Tantono alias Ayung, John Refra alias John Kei, di luar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/12/2012). Untuk pengamanan kali ini, pihak kepolisian mengerahkan 900 personel yang terdiri dari tiga Satuan Setingkat Kompi (SSK) Tombak, tiga SSK Brimob, 10 unit Patra, 100 personel dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, 50 personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dan 50 personel Direktorat Narkoba Polda Metro.
Foto 3 / 7
Perbesar
img-3
Ratusan anggota polisi mengamankan sidang pembacaan vonis untuk terdakwa kasus pembunuhan Direktur PT Sanex Steel Tan Harry Tantono alias Ayung, John Refra alias John Kei, di luar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/12/2012). Untuk pengamanan kali ini, pihak kepolisian mengerahkan 900 personel yang terdiri dari tiga Satuan Setingkat Kompi (SSK) Tombak, tiga SSK Brimob, 10 unit Patra, 100 personel dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, 50 personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dan 50 personel Direktorat Narkoba Polda Metro.
Foto 4 / 7
Perbesar
img-4
Satuan polisi berkendara motor berada di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tempat digelarnya sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa kasus pembunuhan Direktur PT Sanex Steel Tan Harry Tantono alias Ayung, John Refra alias John Kei. Untuk pengamanan kali ini, pihak kepolisian mengerahkan 900 personel yang terdiri dari tiga Satuan Setingkat Kompi (SSK) Tombak, tiga SSK Brimob, 10 unit Patra, 100 personel dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, 50 personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dan 50 personel Direktorat Narkoba Polda Metro.
Foto 5 / 7
Perbesar
img-5
Satuan polisi berkendara motor berada di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tempat digelarnya sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa kasus pembunuhan Direktur PT Sanex Steel Tan Harry Tantono alias Ayung, John Refra alias John Kei. Untuk pengamanan kali ini, pihak kepolisian mengerahkan 900 personel yang terdiri dari tiga Satuan Setingkat Kompi (SSK) Tombak, tiga SSK Brimob, 10 unit Patra, 100 personel dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, 50 personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dan 50 personel Direktorat Narkoba Polda Metro.
Foto 6 / 7
Perbesar
img-6
Anggota polisi dilengkapi senjata laras panjang mengamankan sidang pembacaan vonis untuk terdakwa kasus pembunuhan Direktur PT Sanex Steel Tan Harry Tantono alias Ayung, John Refra alias John Kei, di luar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/12/2012). Untuk pengamanan kali ini, pihak kepolisian mengerahkan 900 personel yang terdiri dari tiga Satuan Setingkat Kompi (SSK) Tombak, tiga SSK Brimob, 10 unit Patra, 100 personel dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, 50 personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dan 50 personel Direktorat Narkoba Polda Metro.
Foto 7 / 7
Perbesar
img-7
Anggota polisi dilengkapi senjata laras panjang mengamankan sidang pembacaan vonis untuk terdakwa kasus pembunuhan Direktur PT Sanex Steel Tan Harry Tantono alias Ayung, John Refra alias John Kei, di luar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/12/2012). Untuk pengamanan kali ini, pihak kepolisian mengerahkan 900 personel yang terdiri dari tiga Satuan Setingkat Kompi (SSK) Tombak, tiga SSK Brimob, 10 unit Patra, 100 personel dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, 50 personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dan 50 personel Direktorat Narkoba Polda Metro.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

900 Polisi Amankan Sidang Vonis John Kei

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Ratusan anggota polisi mengamankan sidang pembacaan vonis untuk terdakwa kasus pembunuhan Direktur PT Sanex Steel Tan Harry Tantono alias Ayung, John Refra alias John Kei, di luar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/12/2012). Untuk pengamanan kali ini, pihak kepolisian mengerahkan 900 personel yang terdiri dari tiga Satuan Setingkat Kompi (SSK) Tombak, tiga SSK Brimob, 10 unit Patra, 100 personel dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, 50 personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dan 50 personel Direktorat Narkoba Polda Metro.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya