Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 8
Perbesar
img-1
Ketua MK Mahfud MD bersama hakim konstitusi saat memimpin persidangan dengan agenda mendengarkan saksi ahli dari pemohon dan pemerintah atas uji materi UU MD3 dan UU P3 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (18/12/2012). Dalam persidangan ini, tim ahli/saksi ahli dari pemohon atas uji materi UU MD3 dan UU P3 menilai sistem bikameral (dua kamar) antara DPD RI dan DPR RI tidak lazim untuk dicontohkan oleh negara di dunia. Lantaran, DPD yang sudah memiliki kewenangan, fungsi dan peran, seolah dikebiri oleh DPR.
Foto 2 / 8
Perbesar
img-2
Wakil Ketua DPD La Ode Ida saat memberikan penyampaian pada persidangan dengan agenda mendengarkan saksi ahli dari pemohon dan pemerintah atas uji materi UU MD3 dan UU P3 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (18/12/2012). Dalam persidangan ini, tim ahli/saksi ahli dari pemohon atas uji materi UU MD3 dan UU P3 menilai sistem bikameral (dua kamar) antara DPD RI dan DPR RI tidak lazim untuk dicontohkan oleh negara di dunia. Lantaran, DPD yang sudah memiliki kewenangan, fungsi dan peran, seolah dikebiri oleh DPR.
Foto 3 / 8
Perbesar
img-3
Ketua Tim Litigasi I Wayan Sudirta dan Saksi Ahli Ketua Umum Asosiasi Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) Isran Noor saat sidang dengan agenda mendengarkan saksi ahli dari pemohon dan pemerintah atas uji materi UU MD3 dan UU P3 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (18/12/2012). Dalam persidangan ini, tim ahli/saksi ahli dari pemohon atas uji materi UU MD3 dan UU P3 menilai sistem bikameral (dua kamar) antara DPD RI dan DPR RI tidak lazim untuk dicontohkan oleh negara di dunia. Lantaran, DPD yang sudah memiliki kewenangan, fungsi dan peran, seolah dikebiri oleh DPR.
Foto 4 / 8
Perbesar
img-4
Saksi Ahli Saksi Ahli Ketua Umum Asosiasi Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) Isran Noor saat disumpah di persidangan dengan agenda mendengarkan saksi ahli dari pemohon dan pemerintah atas uji materi UU MD3 dan UU P3 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (18/12/2012). Dalam persidangan ini, tim ahli/saksi ahli dari pemohon atas uji materi UU MD3 dan UU P3 menilai sistem bikameral (dua kamar) antara DPD RI dan DPR RI tidak lazim untuk dicontohkan oleh negara di dunia. Lantaran, DPD yang sudah memiliki kewenangan, fungsi dan peran, seolah dikebiri oleh DPR.
Foto 5 / 8
Perbesar
img-5
Suasana persidangan dengan agenda mendengarkan saksi ahli dari pemohon dan pemerintah atas uji materi UU MD3 dan UU P3 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (18/12/2012). Dalam persidangan ini, tim ahli/saksi ahli dari pemohon atas uji materi UU MD3 dan UU P3 menilai sistem bikameral (dua kamar) antara DPD RI dan DPR RI tidak lazim untuk dicontohkan oleh negara di dunia. Lantaran, DPD yang sudah memiliki kewenangan, fungsi dan peran, seolah dikebiri oleh DPR.
Foto 6 / 8
Perbesar
img-6
Suasana persidangan dengan agenda mendengarkan saksi ahli dari pemohon dan pemerintah atas uji materi UU MD3 dan UU P3 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (18/12/2012). Dalam persidangan ini, tim ahli/saksi ahli dari pemohon atas uji materi UU MD3 dan UU P3 menilai sistem bikameral (dua kamar) antara DPD RI dan DPR RI tidak lazim untuk dicontohkan oleh negara di dunia. Lantaran, DPD yang sudah memiliki kewenangan, fungsi dan peran, seolah dikebiri oleh DPR.
Foto 7 / 8
Perbesar
img-7
Ketua Tim Litigasi I Wayan Sudirta berbincang dengan Saksi Ahli Ketua Umum Asosiasi Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) Isran Noor saat sidang dengan agenda mendengarkan saksi ahli dari pemohon dan pemerintah atas uji materi UU MD3 dan UU P3 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (18/12/2012). Dalam persidangan ini, tim ahli/saksi ahli dari pemohon atas uji materi UU MD3 dan UU P3 menilai sistem bikameral (dua kamar) antara DPD RI dan DPR RI tidak lazim untuk dicontohkan oleh negara di dunia. Lantaran, DPD yang sudah memiliki kewenangan, fungsi dan peran, seolah dikebiri oleh DPR.
Foto 8 / 8
Perbesar
img-8
Wakil Ketua DPD La Ode Ida saat menghadiri persidangan dengan agenda mendengarkan saksi ahli dari pemohon dan pemerintah atas uji materi UU MD3 dan UU P3 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (18/12/2012). Dalam persidangan ini, tim ahli/saksi ahli dari pemohon atas uji materi UU MD3 dan UU P3 menilai sistem bikameral (dua kamar) antara DPD RI dan DPR RI tidak lazim untuk dicontohkan oleh negara di dunia. Lantaran, DPD yang sudah memiliki kewenangan, fungsi dan peran, seolah dikebiri oleh DPR.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Sistem Bikameral DPD-DPR Dinilai Tak Lazim

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Ketua Tim Litigasi I Wayan Sudirta berbincang dengan Saksi Ahli Ketua Umum Asosiasi Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) Isran Noor saat sidang dengan agenda mendengarkan saksi ahli dari pemohon dan pemerintah atas uji materi UU MD3 dan UU P3 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (18/12/2012). Dalam persidangan ini, tim ahli/saksi ahli dari pemohon atas uji materi UU MD3 dan UU P3 menilai sistem bikameral (dua kamar) antara DPD RI dan DPR RI tidak lazim untuk dicontohkan oleh negara di dunia. Lantaran, DPD yang sudah memiliki kewenangan, fungsi dan peran, seolah dikebiri oleh DPR.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya