Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 5
Perbesar
img-1
Suasana sidang dengan agenda mendengarkan keterangan pemerintah, DPR, saksi ahli dan pemohon, di Makamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (18/12/2012). Sidang dengan perkara pengujian UU No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Pasal 156a) dan UU No /PNPS tahun 1965 tentang pencegahan penyalahgunaan dan atau penodaan agama (Pasal 4).
Foto 2 / 5
Perbesar
img-2
Pemohon Ahmad Hidayat, Umar Shahab, Kuasa Hukum Ahmad Taufik, Hertasning Ichlas, menghadiri sidang dengan agenda mendengarkan keterangan pemerintah, DPR, saksi ahli dan pemohon, di Makamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (18/12/2012). Sidang dengan perkara pengujian UU No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Pasal 156a) dan UU No /PNPS tahun 1965 tentang pencegahan penyalahgunaan dan atau penodaan agama (Pasal 4).
Foto 3 / 5
Perbesar
img-3
Pemohon Ahmad Hidayat, Umar Shahab menghadiri sidang dengan agenda mendengarkan keterangan pemerintah, DPR, saksi ahli dan pemohon, di Makamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (18/12/2012). Sidang dengan perkara pengujian UU No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Pasal 156a) dan UU No /PNPS tahun 1965 tentang pencegahan penyalahgunaan dan atau penodaan agama (Pasal 4).
Foto 4 / 5
Perbesar
img-4
Pemohon Ahmad Hidayat, Umar Shahab menghadiri sidang dengan agenda mendengarkan keterangan pemerintah, DPR, saksi ahli dan pemohon, di Makamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (18/12/2012). Sidang dengan perkara pengujian UU No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Pasal 156a) dan UU No /PNPS tahun 1965 tentang pencegahan penyalahgunaan dan atau penodaan agama (Pasal 4).
Foto 5 / 5
Perbesar
img-5
Pemohon Ahmad Hidayat, Umar Shahab, Kuasa Hukum Ahmad Taufik, Hertasning Ichlas, menghadiri sidang dengan agenda mendengarkan keterangan pemerintah, DPR, saksi ahli dan pemohon, di Makamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (18/12/2012). Sidang dengan perkara pengujian UU No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Pasal 156a) dan UU No /PNPS tahun 1965 tentang pencegahan penyalahgunaan dan atau penodaan agama (Pasal 4).
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Sidang MK Pencegahan Penyalahgunaan Penodaan Agama

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Pemohon Ahmad Hidayat, Umar Shahab, Kuasa Hukum Ahmad Taufik, Hertasning Ichlas, menghadiri sidang dengan agenda mendengarkan keterangan pemerintah, DPR, saksi ahli dan pemohon, di Makamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (18/12/2012). Sidang dengan perkara pengujian UU No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Pasal 156a) dan UU No /PNPS tahun 1965 tentang pencegahan penyalahgunaan dan atau penodaan agama (Pasal 4).

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya