Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 4
Perbesar
img-1
Terdakwa kasus pembunuhan Direktur PT Sanex Steel Tan Harry Tantono alias Ayung, John Refra Kei alias John Kei (kiri) usai mendengarkan pembacaan pledoi atas dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/12/2012).
Foto 2 / 4
Perbesar
img-2
Terdakwa kasus pembunuhan Direktur PT Sanex Steel Tan Harry Tantono alias Ayung, John Refra Kei alias John Kei (kiri) usai mendengarkan pembacaan pledoi atas dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/12/2012).
Foto 3 / 4
Perbesar
img-3
Terdakwa kasus pembunuhan Direktur PT Sanex Steel Tan Harry Tantono alias Ayung, John Refra Kei alias John Kei (kiri) mendengarkan pembacaan pledoi atas dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/12/2012).
Foto 4 / 4
Perbesar
img-4
Terdakwa kasus pembunuhan Direktur PT Sanex Steel Tan Harry Tantono alias Ayung, John Refra Kei alias John Kei (kiri) mendengarkan pembacaan pledoi atas dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/12/2012).
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

John Kei Nilai JPU Lakukan Rekayasa

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Terdakwa kasus pembunuhan Direktur PT Sanex Steel Tan Harry Tantono alias Ayung, John Refra Kei alias John Kei (kiri) mendengarkan pembacaan pledoi atas dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/12/2012). Dalam sidang predoi ini, John Kei menuding Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melakukan rekayasa dalam penyusunan tuntutan. Sebab, dalam surat tuntutan ditemukan keterangan yang tidak pernah terungkap dalam persidangan. Persidangan John Kei akan dilanjutkan Kamis, 27 Desember, mendatang.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya