Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 5
Perbesar
img-1
Petugas Dinas Perhubungan Jakarta Pusat menderek sebuah mobil di Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (9/12/2012). Kendaraan itu diderek karena parkir di sembarang tempat dan melanggar ketentuan parkir Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Junto, Pasal 95 Huruf C PP. 43 Tahun 1993 Junto dan Pasal 55 Perda 12 Tahun 2003, dengan besaran denda antara Rp500 ribu sampai Rp1 juta.
Foto 2 / 5
Perbesar
img-2
Petugas Dinas Perhubungan Jakarta Pusat menderek sebuah mobil di Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (9/12/2012). Kendaraan itu diderek karena parkir di sembarang tempat dan melanggar ketentuan parkir Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Junto, Pasal 95 Huruf C PP. 43 Tahun 1993 Junto dan Pasal 55 Perda 12 Tahun 2003, dengan besaran denda antara Rp500 ribu sampai Rp1 juta.
Foto 3 / 5
Perbesar
img-3
Petugas Dinas Perhubungan Jakarta Pusat menderek sebuah mobil di Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (9/12/2012). Kendaraan itu diderek karena parkir di sembarang tempat dan melanggar ketentuan parkir Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Junto, Pasal 95 Huruf C PP. 43 Tahun 1993 Junto dan Pasal 55 Perda 12 Tahun 2003, dengan besaran denda antara Rp500 ribu sampai Rp1 juta.
Foto 4 / 5
Perbesar
img-4
Petugas Dinas Perhubungan Jakarta Pusat menderek sebuah mobil di Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (9/12/2012). Kendaraan itu diderek karena parkir di sembarang tempat dan melanggar ketentuan parkir Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Junto, Pasal 95 Huruf C PP. 43 Tahun 1993 Junto dan Pasal 55 Perda 12 Tahun 2003, dengan besaran denda antara Rp500 ribu sampai Rp1 juta.
Foto 5 / 5
Perbesar
img-5
Petugas Dinas Perhubungan Jakarta Pusat menderek sebuah mobil di Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (9/12/2012). Kendaraan itu diderek karena parkir di sembarang tempat dan melanggar ketentuan parkir Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Junto, Pasal 95 Huruf C PP. 43 Tahun 1993 Junto dan Pasal 55 Perda 12 Tahun 2003, dengan besaran denda antara Rp500 ribu sampai Rp1 juta.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Petugas Derek Mobil Parkir Sembarangan

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Petugas Dinas Perhubungan Jakarta Pusat menderek sebuah mobil di Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (9/12/2012). Kendaraan itu diderek karena parkir di sembarang tempat dan melanggar ketentuan parkir Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Junto, Pasal 95 Huruf C PP. 43 Tahun 1993 Junto dan Pasal 55 Perda 12 Tahun 2003, dengan besaran denda antara Rp500 ribu sampai Rp1 juta.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya