Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 6
Perbesar
img-1
Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Hasanuddin, Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Ahmad Ramli dan Sekertaris Jenderal Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) menunjukkan poster fatwa haram bagi pembajakan hak cipta di Restoran Seribu Rasa, Jakarta Pusat, Rabu (28/11/2012).
Foto 2 / 6
Perbesar
img-2
Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Hasanuddin, Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Ahmad Ramli dan Sekertaris Jenderal Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) menunjukkan poster fatwa haram bagi pembajakan hak cipta di Restoran Seribu Rasa, Jakarta Pusat, Rabu (28/11/2012).
Foto 3 / 6
Perbesar
img-3
Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Hasanuddin, Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Ahmad Ramli dan Sekertaris Jenderal Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) menunjukkan poster fatwa haram bagi pembajakan hak cipta di Restoran Seribu Rasa, Jakarta Pusat, Rabu (28/11/2012).
Foto 4 / 6
Perbesar
img-4
Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Hasanuddin, Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Ahmad Ramli dan Sekertaris Jenderal Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) menunjukkan poster fatwa haram bagi pembajakan hak cipta di Restoran Seribu Rasa, Jakarta Pusat, Rabu (28/11/2012).
Foto 5 / 6
Perbesar
img-5
Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Hasanuddin, Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Ahmad Ramli dan Sekertaris Jenderal Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) menunjukkan poster fatwa haram bagi pembajakan hak cipta di Restoran Seribu Rasa, Jakarta Pusat, Rabu (28/11/2012).
Foto 6 / 6
Perbesar
img-6
Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Hasanuddin, Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Ahmad Ramli dan Sekertaris Jenderal Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) menunjukkan poster fatwa haram bagi pembajakan hak cipta di Restoran Seribu Rasa, Jakarta Pusat, Rabu (28/11/2012).
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Fatwa Haram bagi Pembajakan Hak Cipta

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Hasanuddin, Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Ahmad Ramli dan Sekertaris Jenderal Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) menunjukkan poster fatwa haram bagi pembajakan hak cipta di Restoran Seribu Rasa, Jakarta Pusat, Rabu (28/11/2012). Peluncuran poster terkait fatwa haram MUI tersebut, diharapkan dapat membantu mengurangi tindak pelanggaran terhadap pembajakan hak cipta dan perlindungan kepada hak kekayaan intelektual.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya