Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 5
Perbesar
img-1
Terdakwa pengeroyokan aparat TNI AL Kelasi Arifin Siri, Joshua Reynaldo Radja Gah usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (27/11/2012).
Foto 2 / 5
Perbesar
img-2
Terdakwa pengeroyokan aparat TNI AL Kelasi Arifin Siri, Joshua Reynaldo Radja Gah usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (27/11/2012).
Foto 3 / 5
Perbesar
img-3
Terdakwa pengeroyokan aparat TNI AL Kelasi Arifin Siri, Joshua Reynaldo Radja Gah saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (27/11/2012).
Foto 4 / 5
Perbesar
img-4
Terdakwa pengeroyokan aparat TNI AL Kelasi Arifin Siri, Joshua Reynaldo Radja Gah saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (27/11/2012).
Foto 5 / 5
Perbesar
img-5
Terdakwa pengeroyokan aparat TNI AL Kelasi Arifin Siri, Joshua Reynaldo Radja Gah saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (27/11/2012).
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Tersangka Geng Motor Divonis 4 Tahun Penjara

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Terdakwa pengeroyokan aparat TNI AL Kelasi Arifin Siri, Joshua Reynaldo Radja Gah saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (27/11/2012). Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara Harsono memutuskan vonis empat tahun penjara terhadap Joshua karena terdakwa telah melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Terdakwa dituduh termasuk pelaku dalam kaus pengeroyokan Kelasi Arifin hingga tewas, di Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat, 31 Maret lalu.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya