Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 6
Perbesar
img-1
Bertempat di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ketua KPK Abraham Samad, Rabu (21/11/2012), memberikan keterangan pers perihal info terkini mengenai kasus Bank Century. Ketua KPK Abraham Samad menyatakan, Wakil Presiden Boediono memiliki peran dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) ke Bank Century pada 2008 silam. Selaku Gubernur Bank Indonesia saat itu, katanya, Boediono tentu mengerti soal pemberian FPJP tersebut.
Foto 2 / 6
Perbesar
img-2
Bertempat di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ketua KPK Abraham Samad, Rabu (21/11/2012), memberikan keterangan pers perihal info terkini mengenai kasus Bank Century. Ketua KPK Abraham Samad menyatakan, Wakil Presiden Boediono memiliki peran dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) ke Bank Century pada 2008 silam. Selaku Gubernur Bank Indonesia saat itu, katanya, Boediono tentu mengerti soal pemberian FPJP tersebut.
Foto 3 / 6
Perbesar
img-3
Bertempat di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ketua KPK Abraham Samad, Rabu (21/11/2012), memberikan keterangan pers perihal info terkini mengenai kasus Bank Century. Ketua KPK Abraham Samad menyatakan, Wakil Presiden Boediono memiliki peran dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) ke Bank Century pada 2008 silam. Selaku Gubernur Bank Indonesia saat itu, katanya, Boediono tentu mengerti soal pemberian FPJP tersebut.
Foto 4 / 6
Perbesar
img-4
Bertempat di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ketua KPK Abraham Samad (kanan) dan Juru Bicara KPK Johan Budi SP (kiri), Rabu (21/11/2012), memberikan keterangan pers perihal info terkini mengenai kasus Bank Century. Ketua KPK Abraham Samad menyatakan, Wakil Presiden Boediono memiliki peran dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) ke Bank Century pada 2008 silam. Selaku Gubernur Bank Indonesia saat itu, katanya, Boediono tentu mengerti soal pemberian FPJP tersebut.
Foto 5 / 6
Perbesar
img-5
Bertempat di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ketua KPK Abraham Samad (kanan) dan Juru Bicara KPK Johan Budi SP (kiri), Rabu (21/11/2012), memberikan keterangan pers perihal info terkini mengenai kasus Bank Century. Ketua KPK Abraham Samad menyatakan, Wakil Presiden Boediono memiliki peran dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) ke Bank Century pada 2008 silam. Selaku Gubernur Bank Indonesia saat itu, katanya, Boediono tentu mengerti soal pemberian FPJP tersebut.
Foto 6 / 6
Perbesar
img-6
Bertempat di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ketua KPK Abraham Samad (kanan) dan Juru Bicara KPK Johan Budi SP (kiri), Rabu (21/11/2012), memberikan keterangan pers perihal info terkini mengenai kasus Bank Century. Ketua KPK Abraham Samad menyatakan, Wakil Presiden Boediono memiliki peran dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) ke Bank Century pada 2008 silam. Selaku Gubernur Bank Indonesia saat itu, katanya, Boediono tentu mengerti soal pemberian FPJP tersebut.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Peranan Boediono dalam Kasus Century

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Bertempat di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ketua KPK Abraham Samad (kanan) dan Juru Bicara KPK Johan Budi SP (kiri), Rabu (21/11/2012), memberikan keterangan pers perihal info terkini mengenai kasus Bank Century. Ketua KPK Abraham Samad menyatakan, Wakil Presiden Boediono memiliki peran dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) ke Bank Century pada 2008 silam. Selaku Gubernur Bank Indonesia saat itu, katanya, Boediono tentu mengerti soal pemberian FPJP tersebut.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya