Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 6
Perbesar
img-1
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar tiba di acara Sosialisasi Permenakertrans Nomor 19 Tahun 2012 di Jakarta, Selasa (20/11/2012). Sosialisasi membahas tentang syarat-syarat penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain.
Foto 2 / 6
Perbesar
img-2
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar memberikan keterangan kepada wartawan sebelum acara Sosialisasi Permenakertrans Nomor 19 Tahun 2012 di Jakarta, Selasa (20/11/2012). Sosialisasi membahas tentang syarat-syarat penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain.
Foto 3 / 6
Perbesar
img-3
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar saat acara Sosialisasi Permenakertrans Nomor 19 Tahun 2012 di Jakarta, Selasa (20/11/2012). Sosialisasi membahas tentang syarat-syarat penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain.
Foto 4 / 6
Perbesar
img-4
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar saat acara Sosialisasi Permenakertrans Nomor 19 Tahun 2012 di Jakarta, Selasa (20/11/2012). Sosialisasi membahas tentang syarat-syarat penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain.
Foto 5 / 6
Perbesar
img-5
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar saat acara Sosialisasi Permenakertrans Nomor 19 Tahun 2012 di Jakarta, Selasa (20/11/2012). Sosialisasi membahas tentang syarat-syarat penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain.
Foto 6 / 6
Perbesar
img-6
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar saat acara Sosialisasi Permenakertrans Nomor 19 Tahun 2012 di Jakarta, Selasa (20/11/2012). Sosialisasi membahas tentang syarat-syarat penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Sosialisasi Permenakertrans

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar saat acara Sosialisasi Permenakertrans Nomor 19 Tahun 2012 di Jakarta, Selasa (20/11/2012). Sosialisasi membahas tentang syarat-syarat penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain.
 

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya