Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 7
Perbesar
img-1
Pekerja dan tenaga penunjang SKSPMigas saat mendengarkan pidato dari Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan juga Kepala SKSPMigas Jero Wacik di Jakarta, Senin (19/11/2012).
Foto 2 / 7
Perbesar
img-2
Pekerja dan tenaga penunjang SKSPMigas saat mendengarkan pidato dari Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan juga Kepala SKSPMigas Jero Wacik di Jakarta, Senin (19/11/2012).
Foto 3 / 7
Perbesar
img-3
Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan juga Kepala SKSPMigas Jero Wacik memberikan kata sambutan saat tatap muka dengan seluruh pekerja dan tenaga penunjang SKSPMigas di Jakarta, Senin (19/11/2012).
Foto 4 / 7
Perbesar
img-4
Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan juga Kepala SKSPMigas Jero Wacik memberikan kata sambutan saat tatap muka dengan seluruh pekerja dan tenaga penunjang SKSPMigas di Jakarta, Senin (19/11/2012).
Foto 5 / 7
Perbesar
img-5
Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan juga Kepala SKSPMigas Jero Wacik memberikan kata sambutan saat tatap muka dengan seluruh pekerja dan tenaga penunjang SKSPMigas di Jakarta, Senin (19/11/2012).
Foto 6 / 7
Perbesar
img-6
Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan juga Kepala SKSPMigas Jero Wacik saat hadi di acara tatap muka dengan seluruh pekerja dan tenaga penunjang SKSPMigas di Jakarta, Senin (19/11/2012).
Foto 7 / 7
Perbesar
img-7
Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan juga Kepala SKSPMigas Jero Wacik memberikan kata sambutan saat tatap muka dengan seluruh pekerja dan tenaga penunjang SKSPMigas di Jakarta, Senin (19/11/2012).
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Karyawan BP Migas Diharap Tak Boros

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan juga Kepala SKSPMigas Jero Wacik memberikan kata sambutan saat tatap muka dengan seluruh pekerja dan tenaga penunjang SKSPMigas di Jakarta, Senin (19/11/2012). Dalam kata sambutannya, Menteri ESDM meminta pekerja agar bisa lebih bekerja dengan baik dan efisen dalam menjalankan tugas baru di bawah Kementerian ESDM serta meminta agar tidak boros lagi. BP Migas dibubarkan oleh MK dan dibentuk Satuan Kerja Sementara yang merupakan pengganti BP Migas, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2012. Sementara untuk detail perincian mengenai pengalihan tugas, fungsi dan organisasi BP Migas, tertuang dalam Peraturan menteri Nomor 3135K/MEF/2012.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya