Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 6
Perbesar
img-1
Suasana di Kantor BP Migas, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, beberapa hari yang lalu. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Badan Pengatur Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) bertentangan dengan undang-undang.
Foto 2 / 6
Perbesar
img-2
Suasana di Kantor BP Migas, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, beberapa hari yang lalu. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Badan Pengatur Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) bertentangan dengan undang-undang.
Foto 3 / 6
Perbesar
img-3
Suasana di Kantor BP Migas, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, beberapa hari yang lalu. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Badan Pengatur Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) bertentangan dengan undang-undang.
Foto 4 / 6
Perbesar
img-4
Suasana di Kantor BP Migas, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, beberapa hari yang lalu. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Badan Pengatur Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) bertentangan dengan undang-undang.
Foto 5 / 6
Perbesar
img-5
Suasana di Kantor BP Migas, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, beberapa hari yang lalu. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Badan Pengatur Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) bertentangan dengan undang-undang.
Foto 6 / 6
Perbesar
img-6
Suasana di Kantor BP Migas, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, beberapa hari yang lalu. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Badan Pengatur Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) bertentangan dengan undang-undang.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

MK Resmi Bubarkan BP Migas

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Suasana di Kantor BP Migas, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, beberapa hari yang lalu. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Badan Pengatur Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) bertentangan dengan undang-undang. Dengan kata lain, MK membubarkan BP Migas ini. Berdasarkan putusan MK Nomor 36/PUU-X/2012, MK resmi membubarkan BP Migas. Selanjutnya, tugas dan fungsinya dilaksanakan sementara oleh dirjen migas, Kementerian ESDM.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya