MK Resmi Bubarkan BP Migas
Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Suasana di Kantor BP Migas, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, beberapa hari yang lalu. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Badan Pengatur Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) bertentangan dengan undang-undang. Dengan kata lain, MK membubarkan BP Migas ini. Berdasarkan putusan MK Nomor 36/PUU-X/2012, MK resmi membubarkan BP Migas. Selanjutnya, tugas dan fungsinya dilaksanakan sementara oleh dirjen migas, Kementerian ESDM.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya