Kembali
Share
https://digital.okezone.com/view/NaN/aN/aN/1/7659/keterangan-ahli-pemohon-uu-md3-dan-p3
Foto 1 / 6
Perbesar
Wakil Ketua DPD La Ode Ida, Anggota DPD Alirman Sori, I Wayan Sudirta dan Anang Prihantoro, berbincang usai menghadiri sidang pleno judical riview UU MD3 dan P3 dengan agenda pembahasan mendengarkan keterangan ahli pemohon, di Gedung Mahkamah konstitusi, Jakarta, Kamis (1/11/2012). Saksi para ahli menyatakan ketentuan dalam UU MD3 dan P3 masih secara sumir mengatur hubungan kerja antara DPR dan DPD, baik dalam penyusunan RUU maupun dalam pembahasan RUU. Hal itu merupakan kerugian konstitusional yang dialami oleh DPD.
Foto 2 / 6
Perbesar
Ketua Makamah Konstitusi Mahdud MD (tengah) bersama Wakil Ketua Makamah Konstitusi, ki-ka; Achmad Sodiki, Hamdan Zulfa dan Ahmad Fadlil Sumadi mendengarkan keterangan ahli pemohon Pengamat Hukum Tata Negara UGM Fajrul Falah saat sidang pleno judical riview UU MD3 dan P3 dengan agenda pembahasan mendengarkan keterangan ahli pemohon, di Gedung Mahkamah konstitusi, Jakarta, Kamis (1/11/2012). Saksi para ahli menyatakan ketentuan dalam UU MD3 dan P3 masih secara sumir mengatur hubungan kerja antara DPR dan DPD, baik dalam penyusunan RUU maupun dalam pembahasan RUU. Hal itu merupakan kerugian konstitusional yang dialami oleh DPD.
Foto 3 / 6
Perbesar
Anggota DPD dan Tim Litigasi Intsiawati, Wakil Ketua DPD La Ode Ida dan Anggota DPD dan juga Ketua Tim Litigasi I Wayan Sudirta mendengarkan keterangan ahli pemohon Pengamat Hukum Tata Negara UGM Fajrul Falah saat sidang pleno judical riview UU MD3 dan P3 dengan agenda pembahasan mendengarkan keterangan ahli pemohon, di Gedung Mahkamah konstitusi, Jakarta, Kamis (1/11/2012). Saksi para ahli menyatakan ketentuan dalam UU MD3 dan P3 masih secara sumir mengatur hubungan kerja antara DPR dan DPD, baik dalam penyusunan RUU maupun dalam pembahasan RUU. Hal itu merupakan kerugian konstitusional yang dialami oleh DPD.
Foto 4 / 6
Perbesar
Anggota DPD dan Tim Litigasi Intsiawati, Wakil Ketua DPD La Ode Ida dan Anggota DPD Ketua Tim Litigasi I Wayan Sudirta bersama tim kuasa hukum menghadiri sidang pleno judical riview UU MD3 dan P3 dengan agenda pembahasan mendengarkan keterangan ahli pemohon, di Gedung Mahkamah konstitusi, Jakarta, Kamis (1/11/2012). Saksi para ahli menyatakan ketentuan dalam UU MD3 dan P3 masih secara sumir mengatur hubungan kerja antara DPR dan DPD, baik dalam penyusunan RUU maupun dalam pembahasan RUU. Hal itu merupakan kerugian konstitusional yang dialami oleh DPD.
Foto 5 / 6
Perbesar
Anggota DPD dan Tim Litigasi Intsiawati, Wakil Ketua DPD La Ode Ida dan Anggota DPD dan juga Ketua Tim Litigasi I Wayan Sudirta menghadiri sidang pleno judical riview UU MD3 dan P3 dengan agenda pembahasan mendengarkan keterangan ahli pemohon, di Gedung Mahkamah konstitusi, Jakarta, Kamis (1/11/2012). Saksi para ahli menyatakan ketentuan dalam UU MD3 dan P3 masih secara sumir mengatur hubungan kerja antara DPR dan DPD, baik dalam penyusunan RUU maupun dalam pembahasan RUU. Hal itu merupakan kerugian konstitusional yang dialami oleh DPD.
Foto 6 / 6
Perbesar
Suasana sidang pleno judical riview UU MD3 dan P3 dengan agenda pembahasan mendengarkan keterangan ahli pemohon, di Gedung Mahkamah konstitusi, Jakarta, Kamis (1/11/2012). Saksi para ahli menyatakan ketentuan dalam UU MD3 dan P3 masih secara sumir mengatur hubungan kerja antara DPR dan DPD, baik dalam penyusunan RUU maupun dalam pembahasan RUU. Hal itu merupakan kerugian konstitusional yang dialami oleh DPD.
Advertisement
Keterangan Ahli Pemohon UU MD3 dan P3
Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Suasana sidang pleno judical riview UU MD3 dan P3 dengan agenda pembahasan mendengarkan keterangan ahli pemohon, di Gedung Mahkamah konstitusi, Jakarta, Kamis (1/11/2012). Saksi para ahli menyatakan ketentuan dalam UU MD3 dan P3 masih secara sumir mengatur hubungan kerja antara DPR dan DPD, baik dalam penyusunan RUU maupun dalam pembahasan RUU. Hal itu merupakan kerugian konstitusional yang dialami oleh DPD.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya