Kembali
Share
https://digital.okezone.com/view/NaN/aN/aN/1/7656/sidang-perdana-neneng-sri-wahyuni
Foto 1 / 8
Perbesar
Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Neneng Sri Wahyuni sebelum menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (1/11/2012). Terdakwa Neneng Sri Wahyuni diduga melakukan tindak pidana korupsi, yakni menerima uang pelicin lebih dari Rp2,7 miliar dari proyek PLTS senilai Rp8,9 miliar.
Foto 2 / 8
Perbesar
Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Neneng Sri Wahyuni sebelum menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (1/11/2012). Terdakwa Neneng Sri Wahyuni diduga melakukan tindak pidana korupsi, yakni menerima uang pelicin lebih dari Rp2,7 miliar dari proyek PLTS senilai Rp8,9 miliar.
Foto 3 / 8
Perbesar
Terdakwa kasus dugaan korupsi Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Neneng Sri Wahyuni (kiri) berbincang dengan terdakwa Angelina Sondakh (kanan) sebelum menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (1/11/2012). Terdakwa Neneng Sri Wahyuni diduga melakukan tindak pidana korupsi, yakni menerima uang pelicin lebih dari Rp2,7 miliar dari proyek PLTS senilai Rp8,9 miliar.
Foto 4 / 8
Perbesar
Terdakwa kasus dugaan korupsi Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Neneng Sri Wahyuni (kiri) berbincang dengan terdakwa Angelina Sondakh (kanan) sebelum menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (1/11/2012). Terdakwa Neneng Sri Wahyuni diduga melakukan tindak pidana korupsi, yakni menerima uang pelicin lebih dari Rp2,7 miliar dari proyek PLTS senilai Rp8,9 miliar.
Foto 5 / 8
Perbesar
Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Neneng Sri Wahyuni saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (1/11/2012). Terdakwa Neneng Sri Wahyuni diduga melakukan tindak pidana korupsi, yakni menerima uang pelicin lebih dari Rp2,7 miliar dari proyek PLTS senilai Rp8,9 miliar.
Foto 6 / 8
Perbesar
Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Neneng Sri Wahyuni saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (1/11/2012). Terdakwa Neneng Sri Wahyuni diduga melakukan tindak pidana korupsi, yakni menerima uang pelicin lebih dari Rp2,7 miliar dari proyek PLTS senilai Rp8,9 miliar.
Foto 7 / 8
Perbesar
Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Neneng Sri Wahyuni saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (1/11/2012). Terdakwa Neneng Sri Wahyuni diduga melakukan tindak pidana korupsi, yakni menerima uang pelicin lebih dari Rp2,7 miliar dari proyek PLTS senilai Rp8,9 miliar.
Foto 8 / 8
Perbesar
Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Neneng Sri Wahyuni saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (1/11/2012). Terdakwa Neneng Sri Wahyuni diduga melakukan tindak pidana korupsi, yakni menerima uang pelicin lebih dari Rp2,7 miliar dari proyek PLTS senilai Rp8,9 miliar.
Advertisement
Sidang Perdana Neneng Sri Wahyuni
Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Neneng Sri Wahyuni saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (1/11/2012). Terdakwa Neneng Sri Wahyuni diduga melakukan tindak pidana korupsi, yakni menerima uang pelicin lebih dari Rp2,7 miliar dari proyek PLTS senilai Rp8,9 miliar.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya