Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 6
Perbesar
img-1
Perwakilan Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan surat yang akan diserahkan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD di halaman Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (30/10/2012). Surat tersebut berisikan desakan kepada MK untuk segera memutuskan uji materi pasal 50 ayat (3) UU Sisdiknas terkait sistem pendidikan nasional.
Foto 2 / 6
Perbesar
img-2
Perwakilan Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan surat yang akan diserahkan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD di halaman Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (30/10/2012). Surat tersebut berisikan desakan kepada MK untuk segera memutuskan uji materi pasal 50 ayat (3) UU Sisdiknas terkait sistem pendidikan nasional.
Foto 3 / 6
Perbesar
img-3
Perwakilan Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan surat yang akan diserahkan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD di halaman Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (30/10/2012). Surat tersebut berisikan desakan kepada MK untuk segera memutuskan uji materi pasal 50 ayat (3) UU Sisdiknas terkait sistem pendidikan nasional.
Foto 4 / 6
Perbesar
img-4
Perwakilan Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan surat yang akan diserahkan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD di halaman Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (30/10/2012). Surat tersebut berisikan desakan kepada MK untuk segera memutuskan uji materi pasal 50 ayat (3) UU Sisdiknas terkait sistem pendidikan nasional.
Foto 5 / 6
Perbesar
img-5
Perwakilan Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan surat yang akan diserahkan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD di halaman Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (30/10/2012). Surat tersebut berisikan desakan kepada MK untuk segera memutuskan uji materi pasal 50 ayat (3) UU Sisdiknas terkait sistem pendidikan nasional.
Foto 6 / 6
Perbesar
img-6
Perwakilan Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan surat yang akan diserahkan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD di halaman Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (30/10/2012). Surat tersebut berisikan desakan kepada MK untuk segera memutuskan uji materi pasal 50 ayat (3) UU Sisdiknas terkait sistem pendidikan nasional.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

ICW Desak MK Percepat Putusan Kasus RSBI

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Perwakilan Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan surat yang akan diserahkan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD di halaman Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (30/10/2012). Surat tersebut berisikan desakan kepada MK untuk segera memutuskan uji materi pasal 50 ayat (3) UU Sisdiknas terkait sistem pendidikan nasional. Pasal ini telah menjadi dasar hukum penyelenggaraan 1300-an satuan pendidikan (rintisan) bertaraf internasional. Penyelenggaraan RSBI telah mendiskriminasikan warga negara miskin dan tidak sesuai dengan sila kelima Pancasila.
 

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya