Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 6
Perbesar
img-1
Orang tua dari TKI asal Pontianak, Frans Hiu dan Dharry Frully Hiu, Bong Djit Min (kiri) menemui menteri Tenaga Kerjadan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar di kantor Kemenakertrans di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kamis (25/10/2012). Frans Hiu (22) dan Dharry Frully Hiu (20) yang divonis hukuman gantung sampai mati oleh Mahkamah Tinggi Shah Alam, Selangor, Malaysia, didakwa membunuh Kharti Raja, warga Negara Malaysia beretnis India, 3 Desember 2010 lalu. Pemerintah sendiri telah memberikan pendampingan dan pembelaan hukum secara maksimal kepada semua TKI yang terlibat dengan masalah hukum di negara-negara penempatan, terlebih kepada TKI yang terancam hukuman mati.
Foto 2 / 6
Perbesar
img-2
Orang tua dari TKI asal Pontianak, Frans Hiu dan Dharry Frully Hiu, Bong Djit Min (kiri) didampingi anggota komisi IX, Caroline Margareth Natasha (tengah) menemui menteri Tenaga Kerjadan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar (kanan) di kantor Kemenakertrans di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kamis (25/10/2012). Frans Hiu (22) dan Dharry Frully Hiu (20) yang divonis hukuman gantung sampai mati oleh Mahkamah Tinggi Shah Alam, Selangor, Malaysia, didakwa membunuh Kharti Raja, warga Negara Malaysia beretnis India, 3 Desember 2010 lalu. Pemerintah sendiri telah memberikan pendampingan dan pembelaan hukum secara maksimal kepada semua TKI yang terlibat dengan masalah hukum di negara-negara penempatan, terlebih kepada TKI yang terancam hukuman mati.
Foto 3 / 6
Perbesar
img-3
Orang tua dari TKI asal Pontianak, Frans Hiu dan Dharry Frully Hiu, Bong Djit Min (kiri) didampingi anggota komisi IX, Caroline Margareth Natasha (tengah) menemui menteri Tenaga Kerjadan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar (kanan) di kantor Kemenakertrans di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kamis (25/10/2012). Frans Hiu (22) dan Dharry Frully Hiu (20) yang divonis hukuman gantung sampai mati oleh Mahkamah Tinggi Shah Alam, Selangor, Malaysia, didakwa membunuh Kharti Raja, warga Negara Malaysia beretnis India, 3 Desember 2010 lalu. Pemerintah sendiri telah memberikan pendampingan dan pembelaan hukum secara maksimal kepada semua TKI yang terlibat dengan masalah hukum di negara-negara penempatan, terlebih kepada TKI yang terancam hukuman mati.
Foto 4 / 6
Perbesar
img-4
Orang tua dari TKI asal Pontianak, Frans Hiu dan Dharry Frully Hiu, Bong Djit Min (kiri) didampingi anggota komisi IX, Caroline Margareth Natasha (tengah) menemui menteri Tenaga Kerjadan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar (kanan) di kantor Kemenakertrans di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kamis (25/10/2012). Frans Hiu (22) dan Dharry Frully Hiu (20) yang divonis hukuman gantung sampai mati oleh Mahkamah Tinggi Shah Alam, Selangor, Malaysia, didakwa membunuh Kharti Raja, warga Negara Malaysia beretnis India, 3 Desember 2010 lalu. Pemerintah sendiri telah memberikan pendampingan dan pembelaan hukum secara maksimal kepada semua TKI yang terlibat dengan masalah hukum di negara-negara penempatan, terlebih kepada TKI yang terancam hukuman mati.
Foto 5 / 6
Perbesar
img-5
Orang tua dari TKI asal Pontianak, Frans Hiu dan Dharry Frully Hiu, Bong Djit Min (kedua kanan) menemui menteri Tenaga Kerjadan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar (kiri) di kantor Kemenakertrans di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kamis (25/10/2012). Frans Hiu (22) dan Dharry Frully Hiu (20) yang divonis hukuman gantung sampai mati oleh Mahkamah Tinggi Shah Alam, Selangor, Malaysia, didakwa membunuh Kharti Raja, warga Negara Malaysia beretnis India, 3 Desember 2010 lalu. Pemerintah sendiri telah memberikan pendampingan dan pembelaan hukum secara maksimal kepada semua TKI yang terlibat dengan masalah hukum di negara-negara penempatan, terlebih kepada TKI yang terancam hukuman mati.
Foto 6 / 6
Perbesar
img-6
Orang tua dari TKI asal Pontianak Frans Hiu dan Dharry Frully Hiu, Bong Djit Min (kanan) menemui Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar (kiri) di Kantor Kemenakertrans di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (25/10/2012). Frans Hiu (22) dan Dharry Frully Hiu (20) yang divonis hukuman gantung sampai mati oleh Mahkamah Tinggi Shah Alam, Selangor, Malaysia, didakwa membunuh Kharti Raja, warga Negara Malaysia beretnis India, 3 Desember 2010 lalu. Pemerintah sendiri telah memberikan pendampingan dan pembelaan hukum secara maksimal kepada semua TKI yang terlibat dengan masalah hukum di negara-negara penempatan, terlebih kepada TKI yang terancam hukuman mati.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Keluarga Korban TKI Hukuman Mati Temui Menakertrans

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Orang tua dari TKI asal Pontianak Frans Hiu dan Dharry Frully Hiu, Bong Djit Min (kanan) menemui Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar (kiri) di Kantor Kemenakertrans di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (25/10/2012). Frans Hiu (22) dan Dharry Frully Hiu (20) yang divonis hukuman gantung sampai mati oleh Mahkamah Tinggi Shah Alam, Selangor, Malaysia, didakwa membunuh Kharti Raja, warga Negara Malaysia beretnis India, 3 Desember 2010 lalu. Pemerintah sendiri telah memberikan pendampingan dan pembelaan hukum secara maksimal kepada semua TKI yang terlibat dengan masalah hukum di negara-negara penempatan, terlebih kepada TKI yang terancam hukuman mati.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya