Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 5
Perbesar
img-1
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Selatan Ajun Kombes Pol. Hermawan memberikan keterangan pers terkait rekonstruksi tertutup kasus dugaan pembunuhan Alawy Yusianto Putra, siswa kelas X SMAN 6 Jakarta, di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat (12/10/2012).
Foto 2 / 5
Perbesar
img-2
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Selatan Ajun Kombes Pol. Hermawan memberikan keterangan pers terkait rekonstruksi tertutup kasus dugaan pembunuhan Alawy Yusianto Putra, siswa kelas X SMAN 6 Jakarta, di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat (12/10/2012).
Foto 3 / 5
Perbesar
img-3
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Selatan Ajun Kombes Pol. Hermawan memberikan keterangan pers terkait rekonstruksi tertutup kasus dugaan pembunuhan Alawy Yusianto Putra, siswa kelas X SMAN 6 Jakarta, di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat (12/10/2012).
Foto 4 / 5
Perbesar
img-4
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Selatan Ajun Kombes Pol. Hermawan memberikan keterangan pers terkait rekonstruksi tertutup kasus dugaan pembunuhan Alawy Yusianto Putra, siswa kelas X SMAN 6 Jakarta, di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat (12/10/2012).
Foto 5 / 5
Perbesar
img-5
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Selatan Ajun Kombes Pol. Hermawan memberikan keterangan pers terkait rekonstruksi tertutup kasus dugaan pembunuhan Alawy Yusianto Putra, siswa kelas X SMAN 6 Jakarta, di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat (12/10/2012).
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Alasan Rekonstruksi Digelar Tertutup

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Selatan Ajun Kombes Pol. Hermawan memberikan keterangan pers terkait rekonstruksi tertutup kasus dugaan pembunuhan Alawy Yusianto Putra, siswa kelas X SMAN 6 Jakarta, di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat (12/10/2012). Rekonstruksi terpaksa digelar tertutup oleh penyidik karena sebagian besar tersangka masih di bawah umur yang sesuai dengan aturan UU Perlindungan Anak No. 23 tahun 2002 Pasal 64 ayat 2 huruf, bahwa identitas harus terlindungi media massa agar terhindar labelisasi.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya