Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 5
Perbesar
img-1
Sejumlah angkutan umum metromini menunggu penumpang di terminal bus Blok-M, Jakarta Selatan, Kamis (11/10/2012). Dinas perhubungan DKI Jakarta berencana mencabut izin operasi bagi angkutan umum Metromini akibat belum memiliki badan hukum dan juga dinilai banyak yang tidak layak operasi (tua). Menurut Kadishub DKI Udar Pristono pihaknya sebenarnya sudah melayangkan ancaman pencabutan izin kepada Metromini sejak Mei 2012, hal itu dilakukan agar manajemen Metromini mengambil langkah pasti.
Foto 2 / 5
Perbesar
img-2
Sejumlah angkutan umum metromini menunggu penumpang di terminal bus Blok-M, Jakarta Selatan, Kamis (11/10/2012). Dinas perhubungan DKI Jakarta berencana mencabut izin operasi bagi angkutan umum Metromini akibat belum memiliki badan hukum dan juga dinilai banyak yang tidak layak operasi (tua). Menurut Kadishub DKI Udar Pristono pihaknya sebenarnya sudah melayangkan ancaman pencabutan izin kepada Metromini sejak Mei 2012, hal itu dilakukan agar manajemen Metromini mengambil langkah pasti.
Foto 3 / 5
Perbesar
img-3
Sejumlah angkutan umum metromini menunggu penumpang di terminal bus Blok-M, Jakarta Selatan, Kamis (11/10/2012). Dinas perhubungan DKI Jakarta berencana mencabut izin operasi bagi angkutan umum Metromini akibat belum memiliki badan hukum dan juga dinilai banyak yang tidak layak operasi (tua). Menurut Kadishub DKI Udar Pristono pihaknya sebenarnya sudah melayangkan ancaman pencabutan izin kepada Metromini sejak Mei 2012, hal itu dilakukan agar manajemen Metromini mengambil langkah pasti.
Foto 4 / 5
Perbesar
img-4
Sejumlah angkutan umum metromini menunggu penumpang di terminal bus Blok-M, Jakarta Selatan, Kamis (11/10/2012). Dinas perhubungan DKI Jakarta berencana mencabut izin operasi bagi angkutan umum Metromini akibat belum memiliki badan hukum dan juga dinilai banyak yang tidak layak operasi (tua). Menurut Kadishub DKI Udar Pristono pihaknya sebenarnya sudah melayangkan ancaman pencabutan izin kepada Metromini sejak Mei 2012, hal itu dilakukan agar manajemen Metromini mengambil langkah pasti.
Foto 5 / 5
Perbesar
img-5
Sejumlah angkutan umum metromini menunggu penumpang di terminal bus Blok-M, Jakarta Selatan, Kamis (11/10/2012). Dinas perhubungan DKI Jakarta berencana mencabut izin operasi bagi angkutan umum Metromini akibat belum memiliki badan hukum dan juga dinilai banyak yang tidak layak operasi (tua). Menurut Kadishub DKI Udar Pristono pihaknya sebenarnya sudah melayangkan ancaman pencabutan izin kepada Metromini sejak Mei 2012, hal itu dilakukan agar manajemen Metromini mengambil langkah pasti.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Izin Operasi Metromini Terancam Dicabut

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Sejumlah angkutan umum metromini menunggu penumpang di terminal bus Blok-M, Jakarta Selatan, Kamis  (11/10/2012). Dinas perhubungan DKI Jakarta berencana mencabut izin operasi bagi angkutan umum Metromini akibat belum memiliki badan hukum dan juga dinilai banyak yang tidak layak  operasi (tua). Menurut Kadishub DKI Udar Pristono pihaknya sebenarnya sudah melayangkan ancaman pencabutan izin kepada Metromini sejak Mei 2012, hal itu dilakukan agar manajemen Metromini mengambil langkah pasti.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya