Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 5
Perbesar
img-1
Dirjen Bea dan Cukai Agung Kuswandono menunjukkan botol minuman keras (miras) hasil sitaan operasi terpadu Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) dan Dirjen Bea dan Cukai (DJBC) Kanwil Jakarta saat dilakukannya rilis di Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (10/10/2012).
Foto 2 / 5
Perbesar
img-2
Patugas Bea dan Cukai menunjukkan botol minuman keras (miras) hasil sitaan operasi terpadu Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) dan Dirjen Bea dan Cukai (DJBC) Kanwil Jakarta saat dilakukannya rilis di Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (10/10/2012).
Foto 3 / 5
Perbesar
img-3
Petugas Bea dan Cukai menunjukkan mesin yang digunakan untuk mengemas minuman keras (miras).
Foto 4 / 5
Perbesar
img-4
Minuman keras (miras) hasil sitaan operasi terpadu Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) dan Dirjen Bea dan Cukai (DJBC) Kanwil Jakarta.
Foto 5 / 5
Perbesar
img-5
Dirjen Bea dan Cukai Agung Kuswandono menunjukkan botol minuman keras (miras) hasil sitaan operasi terpadu Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) dan Dirjen Bea dan Cukai (DJBC) Kanwil Jakarta saat dilakukannya rilis di Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (10/10/2012).
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Miras Ilegal

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Dirjen Bea dan Cukai Agung Kuswandono menunjukkan botol minuman keras (miras) hasil sitaan operasi terpadu Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) dan Dirjen Bea dan Cukai (DJBC) Kanwil Jakarta saat dilakukannya rilis di Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (10/10/2012). Dalam operasi terpadu tersebut, petugas menangkap seorang berinisial RD atau AF. Petugas mengamankan sebanyak 46.393 botol miras dengan total kerugian negara mencapai Rp8 Milar.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya