Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 6
Perbesar
img-1
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Saan Mustofa, masuk kedalam mobil usai dimintai keterangan oleh penyidik KPK di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (26/9/2012). Saan dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) yang menetapkan Istri Mantan Bendahara Demokrat, Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni sebagai tersangka korupsi proyek senilai Rp8,9 miliar.
Foto 2 / 6
Perbesar
img-2
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Saan Mustofa, menjawab pertanyaan wartawan usai dimintai keterangan oleh penyidik KPK di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (26/9/2012). Saan dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) yang menetapkan Istri Mantan Bendahara Demokrat, Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni sebagai tersangka korupsi proyek senilai Rp8,9 miliar.
Foto 3 / 6
Perbesar
img-3
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Saan Mustofa, menjawab pertanyaan wartawan usai dimintai keterangan oleh penyidik KPK di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (26/9/2012). Saan dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) yang menetapkan Istri Mantan Bendahara Demokrat, Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni sebagai tersangka korupsi proyek senilai Rp8,9 miliar.
Foto 4 / 6
Perbesar
img-4
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Saan Mustofa, menjawab pertanyaan wartawan usai dimintai keterangan oleh penyidik KPK di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (26/9/2012). Saan dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) yang menetapkan Istri Mantan Bendahara Demokrat, Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni sebagai tersangka korupsi proyek senilai Rp8,9 miliar.
Foto 5 / 6
Perbesar
img-5
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Saan Mustofa, masuk kedalam mobil usai dimintai keterangan oleh penyidik KPK di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (26/9/2012). Saan dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) yang menetapkan Istri Mantan Bendahara Demokrat, Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni sebagai tersangka korupsi proyek senilai Rp8,9 miliar.
Foto 6 / 6
Perbesar
img-6
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Saan Mustofa, masuk kedalam mobil usai dimintai keterangan oleh penyidik KPK di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (26/9/2012). Saan dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) yang menetapkan Istri Mantan Bendahara Demokrat, Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni sebagai tersangka korupsi proyek senilai Rp8,9 miliar.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Saan Mustofa Diperiksa KPK

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Saan Mustofa, usai dimintai keterangan oleh penyidik KPK di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (26/9/2012). Saan dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) yang menetapkan Istri Mantan Bendahara Demokrat, Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni sebagai tersangka korupsi proyek senilai Rp8,9 miliar.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya