Kembali
Share
https://digital.okezone.com/view/NaN/aN/aN/1/7172/saan-mustofa-diperiksa-kpk
Foto 1 / 6
Perbesar
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Saan Mustofa, masuk kedalam mobil usai dimintai keterangan oleh penyidik KPK di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (26/9/2012). Saan dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) yang menetapkan Istri Mantan Bendahara Demokrat, Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni sebagai tersangka korupsi proyek senilai Rp8,9 miliar.
Foto 2 / 6
Perbesar
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Saan Mustofa, menjawab pertanyaan wartawan usai dimintai keterangan oleh penyidik KPK di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (26/9/2012). Saan dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) yang menetapkan Istri Mantan Bendahara Demokrat, Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni sebagai tersangka korupsi proyek senilai Rp8,9 miliar.
Foto 3 / 6
Perbesar
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Saan Mustofa, menjawab pertanyaan wartawan usai dimintai keterangan oleh penyidik KPK di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (26/9/2012). Saan dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) yang menetapkan Istri Mantan Bendahara Demokrat, Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni sebagai tersangka korupsi proyek senilai Rp8,9 miliar.
Foto 4 / 6
Perbesar
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Saan Mustofa, menjawab pertanyaan wartawan usai dimintai keterangan oleh penyidik KPK di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (26/9/2012). Saan dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) yang menetapkan Istri Mantan Bendahara Demokrat, Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni sebagai tersangka korupsi proyek senilai Rp8,9 miliar.
Foto 5 / 6
Perbesar
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Saan Mustofa, masuk kedalam mobil usai dimintai keterangan oleh penyidik KPK di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (26/9/2012). Saan dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) yang menetapkan Istri Mantan Bendahara Demokrat, Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni sebagai tersangka korupsi proyek senilai Rp8,9 miliar.
Foto 6 / 6
Perbesar
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Saan Mustofa, masuk kedalam mobil usai dimintai keterangan oleh penyidik KPK di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (26/9/2012). Saan dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) yang menetapkan Istri Mantan Bendahara Demokrat, Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni sebagai tersangka korupsi proyek senilai Rp8,9 miliar.
Advertisement
Saan Mustofa Diperiksa KPK
Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Saan Mustofa, usai dimintai keterangan oleh penyidik KPK di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (26/9/2012). Saan dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) yang menetapkan Istri Mantan Bendahara Demokrat, Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni sebagai tersangka korupsi proyek senilai Rp8,9 miliar.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya