Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 6
Perbesar
img-1
Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz saat menghadiri acara penandatanganan kesepakatan gubernur 33 provinsi di Indonesia dalam pelaksanaan program pengembangan kawasan hunian berimbang di Hotel Sahid, Jakarta, Selasa (11/9/2012).
Foto 2 / 6
Perbesar
img-2
Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz berpidato di acara penandatanganan kesepakatan gubernur 33 provinsi di Indonesia dalam pelaksanaan program pengembangan kawasan hunian berimbang di Hotel Sahid, Jakarta, Selasa (11/9/2012).
Foto 3 / 6
Perbesar
img-3
Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz saat menghadiri acara penandatanganan kesepakatan gubernur 33 provinsi di Indonesia dalam pelaksanaan program pengembangan kawasan hunian berimbang di Hotel Sahid, Jakarta, Selasa (11/9/2012).
Foto 4 / 6
Perbesar
img-4
Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz saat menghadiri acara penandatanganan kesepakatan gubernur 33 provinsi di Indonesia dalam pelaksanaan program pengembangan kawasan hunian berimbang di Hotel Sahid, Jakarta, Selasa (11/9/2012).
Foto 5 / 6
Perbesar
img-5
Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz saat menghadiri acara penandatanganan kesepakatan gubernur 33 provinsi di Indonesia dalam pelaksanaan program pengembangan kawasan hunian berimbang di Hotel Sahid, Jakarta, Selasa (11/9/2012).
Foto 6 / 6
Perbesar
img-6
Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz saat menghadiri acara penandatanganan kesepakatan gubernur 33 provinsi di Indonesia dalam pelaksanaan program pengembangan kawasan hunian berimbang di Hotel Sahid, Jakarta, Selasa (11/9/2012).
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Pengembangan Kawasan Perumahan

Selasa 11 September 2012 14:30 WIB
A
A
A

Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz menyaksikan gubernur 33 provinsi di Indonesia menandatangani kesepakatan bersama dalam pelaksanaan program pengembangan kawasan hunian berimbang di Hotel Sahid, Jakarta, Selasa (11/9/2012).Tujuan penandatanganan kesepakatan bersama tersebut untuk pengembangan perumahan dalam melaksanakan program bantuan prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) dan pembangunan perumahan di kawasan pemukiman di daerah sesuai dengan Perpres No 70 Tahun 2012.
 

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya