Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 7
Perbesar
img-1
Terdakwa Nunun Nurbaeti saat bersaksi untuk terdakwa dugaan pemberian suap berupa cek pelawat dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada 2004, Miranda S Goeltom ,saat sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (3/9/2012).
Foto 2 / 7
Perbesar
img-2
Terdakwa Nunun Nurbaeti saat bersaksi untuk terdakwa dugaan pemberian suap berupa cek pelawat dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada 2004, Miranda S Goeltom ,saat sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (3/9/2012).
Foto 3 / 7
Perbesar
img-3
Terdakwa Nunun Nurbaeti saat bersaksi untuk terdakwa dugaan pemberian suap berupa cek pelawat dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada 2004, Miranda S Goeltom ,saat sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (3/9/2012).
Foto 4 / 7
Perbesar
img-4
Terdakwa Nunun Nurbaeti bersalaman dengan Terdakwa dugaan pemberian suap berupa cek pelawat dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada 2004, Miranda S Goeltom, saat sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (3/9/2012). Sidang lanjutan tersebut salah satunya menghadirkan terdakwa Nunun Nurbaeti.
Foto 5 / 7
Perbesar
img-5
Terdakwa Nunun Nurbaeti berpelukan dengan Terdakwa dugaan pemberian suap berupa cek pelawat dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada 2004, Miranda S Goeltom, saat sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (3/9/2012). Sidang lanjutan tersebut salah satunya menghadirkan terdakwa Nunun Nurbaeti.
Foto 6 / 7
Perbesar
img-6
Terdakwa Nunun Nurbaeti bersalaman dengan Terdakwa dugaan pemberian suap berupa cek pelawat dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada 2004, Miranda S Goeltom, saat sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (3/9/2012). Sidang lanjutan tersebut salah satunya menghadirkan terdakwa Nunun Nurbaeti.
Foto 7 / 7
Perbesar
img-7
Terdakwa Nunun Nurbaeti berpelukan dengan terdakwa dugaan pemberian suap berupa cek pelawat dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada 2004, Miranda S Goeltom, saat sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (3/9/2012). Sidang lanjutan tersebut salah satunya menghadirkan terdakwa Nunun Nurbaeti.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Miranda-Nunun Berpelukan

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Terdakwa Nunun Nurbaeti berpelukan dengan terdakwa dugaan pemberian suap berupa cek pelawat dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada 2004, Miranda S Goeltom, saat sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (3/9/2012). Sidang lanjutan tersebut salah satunya menghadirkan terdakwa Nunun Nurbaeti.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya