Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 5
Perbesar
img-1
Terdakwa kasus kecelakaan maut Afriyani Susanti, saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/8/2012). Afriyani divonis Afriyani divonis Majelis Hakim dengan 15 tahun penjara untuk mempertanggungjawabkan kasus kecelakaan yang menyebabkan tewasnya sembilan orang dan empat orang terluka di Jalan Ridwan Rais pada 22 Januari. Afriyani terbukti mengonsumsi minuman keras dan ekstasi di kelab malam Stadium sebelum kecelakaan tersebut terjadi.
Foto 2 / 5
Perbesar
img-2
Terdakwa kasus kecelakaan maut Afriyani Susanti, saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/8/2012). Afriyani divonis Afriyani divonis Majelis Hakim dengan 15 tahun penjara untuk mempertanggungjawabkan kasus kecelakaan yang menyebabkan tewasnya sembilan orang dan empat orang terluka di Jalan Ridwan Rais pada 22 Januari. Afriyani terbukti mengonsumsi minuman keras dan ekstasi di kelab malam Stadium sebelum kecelakaan tersebut terjadi.
Foto 3 / 5
Perbesar
img-3
Terdakwa kasus kecelakaan maut Afriyani Susanti, saat akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/8/2012). Afriyani divonis Afriyani divonis Majelis Hakim dengan 15 tahun penjara untuk mempertanggungjawabkan kasus kecelakaan yang menyebabkan tewasnya sembilan orang dan empat orang terluka di Jalan Ridwan Rais pada 22 Januari. Afriyani terbukti mengonsumsi minuman keras dan ekstasi di kelab malam Stadium sebelum kecelakaan tersebut terjadi.
Foto 4 / 5
Perbesar
img-4
Terdakwa kasus kecelakaan maut Afriyani Susanti, saat akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/8/2012). Afriyani divonis Afriyani divonis Majelis Hakim dengan 15 tahun penjara untuk mempertanggungjawabkan kasus kecelakaan yang menyebabkan tewasnya sembilan orang dan empat orang terluka di Jalan Ridwan Rais pada 22 Januari. Afriyani terbukti mengonsumsi minuman keras dan ekstasi di kelab malam Stadium sebelum kecelakaan tersebut terjadi.
Foto 5 / 5
Perbesar
img-5
Terdakwa kasus kecelakaan maut Afriyani Susanti, saat akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/8/2012). Afriyani divonis Afriyani divonis Majelis Hakim dengan 15 tahun penjara untuk mempertanggungjawabkan kasus kecelakaan yang menyebabkan tewasnya sembilan orang dan empat orang terluka di Jalan Ridwan Rais pada 22 Januari. Afriyani terbukti mengonsumsi minuman keras dan ekstasi di kelab malam Stadium sebelum kecelakaan tersebut terjadi.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Afriyani Divonis 15 Tahun Penjara

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya