Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 6
Perbesar
img-1
Terdakwa kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel Tan Hari Tantono, John Kei usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/8/2012). Dalam persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum menuntut John Kei dengan dua orang lainnya, yakni Josep Hungan dan Muklis dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel Tan Hari Tantono. John dan dua anak buahnya diancam hukuman mati.
Foto 2 / 6
Perbesar
img-2
Terdakwa kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel Tan Hari Tantono, John Kei saat akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/8/2012). Dalam persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum menuntut John Kei dengan dua orang lainnya, yakni Josep Hungan dan Muklis dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel Tan Hari Tantono. John dan dua anak buahnya diancam hukuman mati.
Foto 3 / 6
Perbesar
img-3
Terdakwa kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel Tan Hari Tantono, John Kei saat akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/8/2012). Dalam persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum menuntut John Kei dengan dua orang lainnya, yakni Josep Hungan dan Muklis dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel Tan Hari Tantono. John dan dua anak buahnya diancam hukuman mati.
Foto 4 / 6
Perbesar
img-4
Terdakwa kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel Tan Hari Tantono, John Kei saat akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/8/2012). Dalam persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum menuntut John Kei dengan dua orang lainnya, yakni Josep Hungan dan Muklis dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel Tan Hari Tantono. John dan dua anak buahnya diancam hukuman mati.
Foto 5 / 6
Perbesar
img-5
Terdakwa kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel Tan Hari Tantono, John Kei melambaikan tangan usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/8/2012). Dalam persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum menuntut John Kei dengan dua orang lainnya, yakni Josep Hungan dan Muklis dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel Tan Hari Tantono. John dan dua anak buahnya diancam hukuman mati.
Foto 6 / 6
Perbesar
img-6
Terdakwa kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel Tan Hari Tantono, John Kei saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/8/2012). Dalam persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum menuntut John Kei dengan dua orang lainnya, yakni Josep Hungan dan Muklis dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel Tan Hari Tantono. John dan dua anak buahnya diancam hukuman mati.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Sidang Perdana John Kei

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya