Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 5
Perbesar
img-1
Menakertrans Muhaimin Iskandar dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko sutrisno saat acara penandatanganan peraturan bersama, di Kantor Kemenakertrans, Jakarta, Rabu (8/8/2012). Kerjasama tersebut meliputi ketentuan pelaksanaan peraturan Meneg Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2010 tentang jabatan fungsional dan pengawasan ketenagakerjaan.
Foto 2 / 5
Perbesar
img-2
Menakertrans Muhaimin Iskandar dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko sutrisno saat acara penandatanganan peraturan bersama, di Kantor Kemenakertrans, Jakarta, Rabu (8/8/2012). Kerjasama tersebut meliputi ketentuan pelaksanaan peraturan Meneg Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2010 tentang jabatan fungsional dan pengawasan ketenagakerjaan.
Foto 3 / 5
Perbesar
img-3
Menakertrans Muhaimin Iskandar dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko sutrisno saat acara penandatanganan peraturan bersama, di Kantor Kemenakertrans, Jakarta, Rabu (8/8/2012). Kerjasama tersebut meliputi ketentuan pelaksanaan peraturan Meneg Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2010 tentang jabatan fungsional dan pengawasan ketenagakerjaan.
Foto 4 / 5
Perbesar
img-4
Menakertrans Muhaimin Iskandar dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko sutrisno saat acara penandatanganan peraturan bersama, di Kantor Kemenakertrans, Jakarta, Rabu (8/8/2012). Kerjasama tersebut meliputi ketentuan pelaksanaan peraturan Meneg Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2010 tentang jabatan fungsional dan pengawasan ketenagakerjaan.
Foto 5 / 5
Perbesar
img-5
Menakertrans Muhaimin Iskandar dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko sutrisno saat acara penandatanganan peraturan bersama, di Kantor Kemenakertrans, Jakarta, Rabu (8/8/2012). Kerjasama tersebut meliputi ketentuan pelaksanaan peraturan Meneg Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2010 tentang jabatan fungsional dan pengawasan ketenagakerjaan.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Penandatanganan Peraturan Bersama

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Dari ki-ka; Menakertrans Muhaimin Iskandar dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko sutrisno saat menandatangani peraturan bersama disaksikan oleh Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Mudji Handaya dan Sekjen Kemenakertrans Muchtar luthfie, di Kantor Kemenakertrans, Jakarta, Rabu (8/8/2012). Kerjasama tersebut meliputi ketentuan pelaksanaan peraturan Meneg Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2010 tentang jabatan fungsional dan pengawasan ketenagakerjaan.
 

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya