Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 6
Perbesar
img-1
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar hadir dalam Pertemuan Nasional Organisasi Buruh Migran Indonesia di Jakarta, Senin (6/8/2012). Dalam acara tersebut, Kemenakertrans menyosialisasikan undang-undang no.6 tahun 2012 tentang ratifikasi konvensi internasional tentang perlindungan hak-hak seluruh pekerja migrant dan anggota keluarganya.
Foto 2 / 6
Perbesar
img-2
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar hadir dalam Pertemuan Nasional Organisasi Buruh Migran Indonesia di Jakarta, Senin (6/8/2012). Dalam acara tersebut, Kemenakertrans menyosialisasikan undang-undang no.6 tahun 2012 tentang ratifikasi konvensi internasional tentang perlindungan hak-hak seluruh pekerja migrant dan anggota keluarganya.
Foto 3 / 6
Perbesar
img-3
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar berpidato dalam Pertemuan Nasional Organisasi Buruh Migran Indonesia di Jakarta, Senin (6/8/2012). Dalam acara tersebut, Kemenakertrans menyosialisasikan Undang-Undang No. 6 Tahun 2012 tentang ratifikasi konvensi internasional tentang perlindungan hak-hak seluruh pekerja migrant dan anggota keluarganya.
Foto 4 / 6
Perbesar
img-4
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar berpidato dalam Pertemuan Nasional Organisasi Buruh Migran Indonesia di Jakarta, Senin (6/8/2012). Dalam acara tersebut, Kemenakertrans menyosialisasikan Undang-Undang No. 6 Tahun 2012 tentang ratifikasi konvensi internasional tentang perlindungan hak-hak seluruh pekerja migrant dan anggota keluarganya.
Foto 5 / 6
Perbesar
img-5
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar berpidato dalam Pertemuan Nasional Organisasi Buruh Migran Indonesia di Jakarta, Senin (6/8/2012). Dalam acara tersebut, Kemenakertrans menyosialisasikan Undang-Undang No. 6 Tahun 2012 tentang ratifikasi konvensi internasional tentang perlindungan hak-hak seluruh pekerja migrant dan anggota keluarganya.
Foto 6 / 6
Perbesar
img-6
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar berpidato dalam Pertemuan Nasional Organisasi Buruh Migran Indonesia di Jakarta, Senin (6/8/2012). Dalam acara tersebut, Kemenakertrans menyosialisasikan Undang-Undang No. 6 Tahun 2012 tentang ratifikasi konvensi internasional tentang perlindungan hak-hak seluruh pekerja migrant dan anggota keluarganya.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Sosialisasi UU Ratifikasi No.6/2012

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar berpidato dalam Pertemuan Nasional Organisasi Buruh Migran Indonesia di Jakarta, Senin (6/8/2012). Dalam acara tersebut, Kemenakertrans menyosialisasikan Undang-Undang No. 6 Tahun 2012 tentang ratifikasi konvensi internasional tentang perlindungan hak-hak seluruh pekerja migrant dan anggota keluarganya.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya