Konpers Kasus Simulator SIM
Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Anang Iskandar bersama Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri Brigjen Polisi Boy Rafly Amar usai jumpa pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (2/8/2012). Polri menetapkan lima tersangka kasus proyek pengadaan simulator SIM. Yang menarik, tidak ada nama Inspektur Jenderal (Irjen) Djoko Susilo dalam inisial lima nama yang ditetapkan menjadi tersangka. Sementara KPK sudah menetapkan jenderal bintang dua tersebut sebagai tersangka. Mereka adalah Brigjen DP, AKBP TR, yang ketiga pemenang tender pihak ketiga SB dan BS, kelima bendahara Korlantas, Kompol berinisial L.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya