Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 5
Perbesar
img-1
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar saat mengikuti diskusi publik di Kampus UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat, Banten, Kamis (26/7/2012). Diskusi membahas mengenai Polemik RUU Ormas dan Kebebasan Berserikat salah satunya status hukum LSM Greenpeace Indonesia.
Foto 2 / 5
Perbesar
img-2
Direktorat Sosial Budaya dan Organisasi Internasional Negara Berkembang Arko Hananto (tengah) dan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar (kanan), saat mengikuti diskusi publik di Kampus UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat, Banten, Kamis (26/7/2012). Diskusi membahas mengenai Polemik RUU Ormas dan Kebebasan Berserikat salah satunya status hukum LSM Greenpeace Indonesia.
Foto 3 / 5
Perbesar
img-3
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar saat mengikuti diskusi publik di kampus UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat, Banten, Kamis (26/7/2012). Diskusi membahas mengenai Polemik RUU Ormas dan Kebebasan Berserikat salah satunya status hukum LSM Greenpeace Indonesia.
Foto 4 / 5
Perbesar
img-4
Direktorat Sosial Budaya dan Organisasi Internasional Negara Berkembang Arko Hananto (kiri) dan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar, saat mengikuti diskusi publik di Kampus UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat, Banten, Kamis (26/7/2012). Diskusi membahas mengenai Polemik RUU Ormas dan Kebebasan Berserikat salah satunya status hukum LSM Greenpeace Indonesia.
Foto 5 / 5
Perbesar
img-5
Direktorat Sosial Budaya dan Organisasi Internasional Negara Berkembang Arko Hananto (kiri) dan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar, saat mengikuti diskusi publik di Kampus UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat, Banten, Kamis (26/7/2012). Diskusi membahas mengenai Polemik RUU Ormas dan Kebebasan Berserikat salah satunya status hukum LSM Greenpeace Indonesia.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Polemik RUU Ormas dan Kebebasan Berserikat

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Direktorat Sosial Budaya dan Organisasi Internasional Negara Berkembang Arko Hananto (kiri) dan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar, saat mengikuti diskusi publik di Kampus UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat, Banten, Kamis (26/7/2012). Diskusi membahas mengenai Polemik RUU Ormas dan Kebebasan Berserikat salah satunya status hukum LSM Greenpeace Indonesia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya