Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 5
Perbesar
img-1
Pengamat Kebijakan Publik dari Lembaga Pemantau Penyelenggara Trias Politika RI (LP2Tri) Libyanto (kiri) bersama Pelaksana Sekjen LP2Tri Ricky Bessie, memberi keterangan perihal Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 191 tentang tarif cukai, di Jakarta, Selasa (24/7/2012).
Foto 2 / 5
Perbesar
img-2
Pengamat Kebijakan Publik dari Lembaga Pemantau Penyelenggara Trias Politika RI (LP2Tri) Libyanto (kiri) bersama Pelaksana Sekjen LP2Tri Ricky Bessie, memberi keterangan perihal Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 191 tentang tarif cukai, di Jakarta, Selasa (24/7/2012).
Foto 3 / 5
Perbesar
img-3
Pengamat Kebijakan Publik dari Lembaga Pemantau Penyelenggara Trias Politika RI (LP2Tri) Libyanto (kiri) bersama Pelaksana Sekjen LP2Tri Ricky Bessie, memberi keterangan perihal Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 191 tentang tarif cukai, di Jakarta, Selasa (24/7/2012).
Foto 4 / 5
Perbesar
img-4
Pengamat Kebijakan Publik dari Lembaga Pemantau Penyelenggara Trias Politika RI (LP2Tri) Libyanto (kiri) bersama Pelaksana Sekjen LP2Tri Ricky Bessie, memberi keterangan perihal Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 191 tentang tarif cukai, di Jakarta, Selasa (24/7/2012).
Foto 5 / 5
Perbesar
img-5
Pengamat Kebijakan Publik dari Lembaga Pemantau Penyelenggara Trias Politika RI (LP2Tri) Libyanto (kiri) bersama Pelaksana Sekjen LP2Tri Ricky Bessie, memberi keterangan perihal Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 191 tentang tarif cukai, di Jakarta, Selasa (24/7/2012).
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

PMK 191 Ancam Industri Rokok Nasional

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Pengamat Kebijakan Publik dari Lembaga Pemantau Penyelenggara Trias Politika RI (LP2Tri) Libyanto (kiri) bersama Pelaksana Sekjen LP2Tri Ricky Bessie, memberi keterangan perihal Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 191 tentang tarif cukai, di Jakarta, Selasa (24/7/2012). Dampak dari PMK tersebut berpotensi merugikan negara karena pangsa pasar yang ditinggalkan perusahaan sebelumnya belum tentu diisi golongan yang sama dan ada kemungkinan maraknya penjualan rokok illegal. Selain itu juga PMK tersebut berpotensi membuat pengusaha rokok gulung tikar.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya