Sidang Perdana Miranda Goeltom
Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Terdakwa kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia 2004 Miranda Swaray Goeltom saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Selasa (24/7/2012). Agenda sidang langsung membacakan nota keberatan atau eksepsi. Sebelumnya, KPK menetapkan Miranda sebagai tersangka karena diduga ikut serta atau menganjurkan Nunun Nurbaeti menyuap anggota DPR 1999-2004. Suap dalam bentuk cek perjaanan tersebut diduga terkait dengan pemilihan DGS Bank Indonesia 2004 yang memenangkan Miranda.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya