Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 6
Perbesar
img-1
Terdakwa kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia 2004, Miranda Swaray Goeltom memanjatkan doa usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Selasa (24/7/2012). Agenda sidang langsung membacakan nota keberatan atau eksepsi. Sebelumnya, KPK menetapkan Miranda sebagai tersangka karena diduga ikut serta atau menganjurkan Nunun Nurbaeti menyuap anggota DPR 1999-2004. Suap dalam bentuk cek perjaanan tersebut diduga terkait dengan pemilihan DGS Bank Indonesia 2004 yang memenangkan Miranda.
Foto 2 / 6
Perbesar
img-2
Terdakwa kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia 2004 Miranda Swaray Goeltom usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Selasa (24/7/2012). Agenda sidang langsung membacakan nota keberatan atau eksepsi. Sebelumnya, KPK menetapkan Miranda sebagai tersangka karena diduga ikut serta atau menganjurkan Nunun Nurbaeti menyuap anggota DPR 1999-2004. Suap dalam bentuk cek perjaanan tersebut diduga terkait dengan pemilihan DGS Bank Indonesia 2004 yang memenangkan Miranda.
Foto 3 / 6
Perbesar
img-3
Terdakwa kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia 2004 Miranda Swaray Goeltom usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Selasa (24/7/2012). Agenda sidang langsung membacakan nota keberatan atau eksepsi. Sebelumnya, KPK menetapkan Miranda sebagai tersangka karena diduga ikut serta atau menganjurkan Nunun Nurbaeti menyuap anggota DPR 1999-2004. Suap dalam bentuk cek perjaanan tersebut diduga terkait dengan pemilihan DGS Bank Indonesia 2004 yang memenangkan Miranda.
Foto 4 / 6
Perbesar
img-4
Terdakwa kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia 2004 Miranda Swaray Goeltom saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Selasa (24/7/2012). Agenda sidang langsung membacakan nota keberatan atau eksepsi. Sebelumnya, KPK menetapkan Miranda sebagai tersangka karena diduga ikut serta atau menganjurkan Nunun Nurbaeti menyuap anggota DPR 1999-2004. Suap dalam bentuk cek perjaanan tersebut diduga terkait dengan pemilihan DGS Bank Indonesia 2004 yang memenangkan Miranda.
Foto 5 / 6
Perbesar
img-5
Terdakwa kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia 2004 Miranda Swaray Goeltom saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Selasa (24/7/2012). Agenda sidang langsung membacakan nota keberatan atau eksepsi. Sebelumnya, KPK menetapkan Miranda sebagai tersangka karena diduga ikut serta atau menganjurkan Nunun Nurbaeti menyuap anggota DPR 1999-2004. Suap dalam bentuk cek perjaanan tersebut diduga terkait dengan pemilihan DGS Bank Indonesia 2004 yang memenangkan Miranda.
Foto 6 / 6
Perbesar
img-6
Terdakwa kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia 2004 Miranda Swaray Goeltom saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Selasa (24/7/2012). Agenda sidang langsung membacakan nota keberatan atau eksepsi. Sebelumnya, KPK menetapkan Miranda sebagai tersangka karena diduga ikut serta atau menganjurkan Nunun Nurbaeti menyuap anggota DPR 1999-2004. Suap dalam bentuk cek perjaanan tersebut diduga terkait dengan pemilihan DGS Bank Indonesia 2004 yang memenangkan Miranda.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Sidang Perdana Miranda Goeltom

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Terdakwa kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia 2004 Miranda Swaray Goeltom saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Selasa (24/7/2012). Agenda sidang langsung membacakan nota keberatan atau eksepsi. Sebelumnya, KPK menetapkan Miranda sebagai tersangka karena diduga ikut serta atau menganjurkan Nunun Nurbaeti menyuap anggota DPR 1999-2004. Suap dalam bentuk cek perjaanan tersebut diduga terkait dengan pemilihan DGS Bank Indonesia 2004 yang memenangkan Miranda.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya