Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 5
Perbesar
img-1
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar berpidato usai melakukan penandatanganan peraturan bersama terkait optimalisasi pengawasan ketenagakerjaan di provinsi dan kabupaten kota di Kantor Kemenakertrans, Jakarta Selatan, Rabu (18/7/2012).
Foto 2 / 5
Perbesar
img-2
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi bersama Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar usai melakukan penandatanganan peraturan bersama terkait optimalisasi pengawasan ketenagakerjaan di provinsi dan kabupaten kota di Kantor Kemenakertrans, Jakarta Selatan, Rabu (18/7/2012).
Foto 3 / 5
Perbesar
img-3
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi bersama Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar usai melakukan penandatanganan peraturan bersama terkait optimalisasi pengawasan ketenagakerjaan di provinsi dan kabupaten kota di Kantor Kemenakertrans, Jakarta Selatan, Rabu (18/7/2012).
Foto 4 / 5
Perbesar
img-4
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi (kiri) bersama Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar melakukan penandatanganan peraturan bersama terkait optimalisasi pengawasan ketenagakerjaan di provinsi dan kabupaten kota di Kantor Kemenakertrans, Jakarta Selatan, Rabu (18/7/2012).
Foto 5 / 5
Perbesar
img-5
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi (kanan) bersama Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar melakukan penandatanganan peraturan bersama terkait optimalisasi pengawasan ketenagakerjaan di provinsi dan kabupaten kota di Kantor Kemenakertrans, Jakarta Selatan, Rabu (18/7/2012).
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Kerja Sama Menakertrans dan Mendagri

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi bersama Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar melakukan penandatanganan peraturan bersama terkait optimalisasi pengawasan ketenagakerjaan di provinsi dan kabupaten kota di Kantor Kemenakertrans, Jakarta Selatan, Rabu (18/7/2012). Peraturan bersama tersebut memuat peran strategis Kementerian Dalam Negeri di era otonomi dalam mendorong dan menfasilitasi penguatan sistem pengawasan ketenagakerjaan di pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten kota dalam hal kelembagaan, personel dan ketatalaksanaan pengawasan ketenagakerjaan.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya