Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 7
Perbesar
img-1
Suasana bangku kosong yang tidak dihadiri oleh para anggota DPR pada sidang Rapat Paripurna DPR dengan agenda pengesahan Ketua dan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (26/6/2012). Nama ketua dan komisioner KPK diputuskan lewat uji kepatutan dan kelayakan mulai 7-14 Juni 2012 dan memilih 6 (enam) dari 13 (tiga belas) calon anggota komisioner. Sesuai ketentuan Pasal 272 Tata Tertib DPR RI, pengambilan keputusan dilakukan berdasar suara terbanyak.
Foto 2 / 7
Perbesar
img-2
Suasana bangku kosong yang tidak dihadiri oleh para anggota DPR pada sidang Rapat Paripurna DPR dengan agenda pengesahan Ketua dan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (26/6/2012). Nama ketua dan komisioner KPK diputuskan lewat uji kepatutan dan kelayakan mulai 7-14 Juni 2012 dan memilih 6 (enam) dari 13 (tiga belas) calon anggota komisioner. Sesuai ketentuan Pasal 272 Tata Tertib DPR RI, pengambilan keputusan dilakukan berdasar suara terbanyak.
Foto 3 / 7
Perbesar
img-3
Suasana bangku kosong yang tidak dihadiri oleh para anggota DPR pada sidang Rapat Paripurna DPR dengan agenda pengesahan Ketua dan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (26/6/2012). Nama ketua dan komisioner KPK diputuskan lewat uji kepatutan dan kelayakan mulai 7-14 Juni 2012 dan memilih 6 (enam) dari 13 (tiga belas) calon anggota komisioner. Sesuai ketentuan Pasal 272 Tata Tertib DPR RI, pengambilan keputusan dilakukan berdasar suara terbanyak.
Foto 4 / 7
Perbesar
img-4
Suasana bangku kosong yang tidak dihadiri oleh para anggota DPR pada sidang Rapat Paripurna DPR dengan agenda pengesahan Ketua dan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (26/6/2012). Nama ketua dan komisioner KPK diputuskan lewat uji kepatutan dan kelayakan mulai 7-14 Juni 2012 dan memilih 6 (enam) dari 13 (tiga belas) calon anggota komisioner. Sesuai ketentuan Pasal 272 Tata Tertib DPR RI, pengambilan keputusan dilakukan berdasar suara terbanyak.
Foto 5 / 7
Perbesar
img-5
Dari ki-ka; Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) Firdaus Djaelani, Rahmat Waluyanto, Ilya Avianti, Ketua DK OJK Muliaman Darmansyah Hada, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Priyo Budi Santoso, Ketua Komisi IX DPR, Emir Moeis, Kusumaningtuti S. Soetiono, Nurhaida dan Nelson Tampunbolon, berbincang sebelum mengikuti Rapat Paripurna DPR dengan agenda pengesahan Ketua dan Anggota DK OJK di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (26/6/2012). Nama ketua dan komisioner KPK diputuskan lewat uji kepatutan dan kelayakan mulai 7-14 Juni 2012 dan memilih 6 (enam) dari 13 (tiga belas) calon anggota komisioner. Sesuai ketentuan Pasal 272 Tata Tertib DPR RI, pengambilan keputusan dilakukan berdasar suara terbanyak.
Foto 6 / 7
Perbesar
img-6
Dari ki-ka; Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) Firdaus Djaelani, Rahmat Waluyanto, Ilya Avianti, Ketua DK OJK Muliaman Darmansyah Hada, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Priyo Budi Santoso, Ketua Komisi IX DPR, Emir Moeis, Kusumaningtuti S. Soetiono, Nurhaida dan Nelson Tampunbolon, berbincang sebelum mengikuti Rapat Paripurna DPR dengan agenda pengesahan Ketua dan Anggota DK OJK di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (26/6/2012). Nama ketua dan komisioner KPK diputuskan lewat uji kepatutan dan kelayakan mulai 7-14 Juni 2012 dan memilih 6 (enam) dari 13 (tiga belas) calon anggota komisioner. Sesuai ketentuan Pasal 272 Tata Tertib DPR RI, pengambilan keputusan dilakukan berdasar suara terbanyak.
Foto 7 / 7
Perbesar
img-7
Dari ki-ka; Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) Firdaus Djaelani, Rahmat Waluyanto, Ilya Avianti, Ketua DK OJK Muliaman Darmansyah Hada, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Priyo Budi Santoso, Ketua Komisi IX DPR, Emir Moeis, Kusumaningtuti S. Soetiono, Nurhaida dan Nelson Tampunbolon, berbincang sebelum mengikuti Rapat Paripurna DPR dengan agenda pengesahan Ketua dan Anggota DK OJK di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (26/6/2012). Nama ketua dan komisioner KPK diputuskan lewat uji kepatutan dan kelayakan mulai 7-14 Juni 2012 dan memilih 6 (enam) dari 13 (tiga belas) calon anggota komisioner. Sesuai ketentuan Pasal 272 Tata Tertib DPR RI, pengambilan keputusan dilakukan berdasar suara terbanyak.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Paripurna Pengesahan DK OJK

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Dari ki-ka; Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) Firdaus Djaelani, Rahmat Waluyanto, Ilya Avianti, Ketua DK OJK Muliaman Darmansyah Hada, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Priyo Budi Santoso, Ketua Komisi IX DPR, Emir Moeis, Kusumaningtuti S. Soetiono, Nurhaida dan Nelson Tampunbolon, berbincang sebelum mengikuti Rapat Paripurna DPR dengan agenda pengesahan Ketua dan Anggota DK OJK di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (26/6/2012). Nama ketua dan komisioner KPK diputuskan lewat uji kepatutan dan kelayakan mulai 7-14 Juni 2012 dan memilih 6 (enam) dari 13 (tiga belas) calon anggota komisioner. Sesuai ketentuan Pasal 272 Tata Tertib DPR RI, pengambilan keputusan dilakukan berdasar suara terbanyak.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya