Vonis 20 Tahun Buat Umar Patek
Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Terdakwa kasus terorisme Bom Bali I dan Bom Natal, Hisyam bin Ali Zein alias Umar Patek divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, (21/6/2012). Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman penjara seumur hidup.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya