Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 6
Perbesar
img-1
Terdakwa kasus terorisme Bom Bali I dan Bom Natal, Hisyam bin Ali Zein alias Umar Patek meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Barat usai sidang vonis terhadap dirinya.
Foto 2 / 6
Perbesar
img-2
Terdakwa kasus terorisme Bom Bali I dan Bom Natal, Hisyam bin Ali Zein alias Umar Patek meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Barat usai sidang vonis terhadap dirinya.
Foto 3 / 6
Perbesar
img-3
Terdakwa kasus terorisme Bom Bali I dan Bom Natal, Hisyam bin Ali Zein alias Umar Patek meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Barat usai sidang vonis terhadap dirinya.
Foto 4 / 6
Perbesar
img-4
Terdakwa kasus terorisme Bom Bali I dan Bom Natal, Hisyam bin Ali Zein alias Umar Patek meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Barat usai sidang vonis terhadap dirinya.
Foto 5 / 6
Perbesar
img-5
Terdakwa kasus terorisme Bom Bali I dan Bom Natal, Hisyam bin Ali Zein alias Umar Patek saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Foto 6 / 6
Perbesar
img-6
Terdakwa kasus terorisme Bom Bali I dan Bom Natal, Hisyam bin Ali Zein alias Umar Patek berunding dengan kuasa hukumnya.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Vonis 20 Tahun Buat Umar Patek

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Terdakwa kasus terorisme Bom Bali I dan Bom Natal, Hisyam bin Ali Zein alias Umar Patek divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, (21/6/2012). Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman penjara seumur hidup.
 

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya