Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 6
Perbesar
img-1
Seorang wartawan menjalani pemeriksaan x-ray sebelum memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Foto 2 / 6
Perbesar
img-2
Suasana ruang persidangan umar patek dengan agenda vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Foto 3 / 6
Perbesar
img-3
Suasana ruang persidangan umar patek dengan agenda vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Foto 4 / 6
Perbesar
img-4
Tersangka bom Bali 1 Umar Patek memasuki ruang sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (21/6/2012).
Foto 5 / 6
Perbesar
img-5
Tersangka bom Bali 1 Umar Patek memasuki ruang sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (21/6/2012).
Foto 6 / 6
Perbesar
img-6
Tersangka bom Bali 1 Umar Patek saat kedatangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Umar Patek Jalani Sidang Putusan

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Tersangka bom Bali 1 Umar Patek memasuki ruang sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (21/6/2012). Sebelumnya Umar Patek dituntut penjara seumur hidup atas berbagai kasus terorisme yang dilakukannya. Patek diduga terlibat dalam rangkaian aksi pemboman di Paddy's Pub dan Sari Club, Jalan Legian, Denpasar, Bali, pada 12 Oktober 2002 silam, yang menewaskan 192 orang.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya