Umar Patek Jalani Sidang Putusan
Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Tersangka bom Bali 1 Umar Patek memasuki ruang sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (21/6/2012). Sebelumnya Umar Patek dituntut penjara seumur hidup atas berbagai kasus terorisme yang dilakukannya. Patek diduga terlibat dalam rangkaian aksi pemboman di Paddy's Pub dan Sari Club, Jalan Legian, Denpasar, Bali, pada 12 Oktober 2002 silam, yang menewaskan 192 orang.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya