Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 5
Perbesar
img-1
Sekretaris FSPM Galih Tri Panjalu (kiri) dan Ketua Serikat Pekerja Mandiri (SPM) Hotel Hyatt Riswandi Amir memberikan keterangan pers di ruang Komnas Perempuan, Menteng, Jakarta Pusat.
Foto 2 / 5
Perbesar
img-2
Sekretaris FSPM Galih Tri Panjalu (kiri) dan Ketua Serikat Pekerja Mandiri (SPM) Hotel Hyatt Riswandi Amir memberikan keterangan pers di ruang Komnas Perempuan, Menteng, Jakarta Pusat.
Foto 3 / 5
Perbesar
img-3
Ketua Serikat Pekerja Mandiri (SPM) Hotel Hyatt Riswandi Amir (kiri) bersama korban PHK memberikan keterangan pers di ruang Komnas Perempuan, Menteng, Jakarta Pusat.
Foto 4 / 5
Perbesar
img-4
Ketua Serikat Pekerja Mandiri (SPM) Hotel Hyatt Riswandi Amir (kiri) bersama korban PHK memberikan keterangan pers di ruang Komnas Perempuan, Menteng, Jakarta Pusat.
Foto 5 / 5
Perbesar
img-5
Sekretaris FSPM Galih Tri Panjalu (tengah) bersama Ketua Serikat Pekerja Mandiri (SPM) Hotel Hyatt Riswandi Amir (kanan) memberikan keterangan pers di ruang Komnas Perempuan, Menteng, Jakarta Pusat.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Pekerja Hyatt Adukan Diskriminasi

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Bertempat di Kantor Komnas Perempuan, Menteng, Jakarta Pusat, beberapa orang yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM), Senin (18/6/2012), memberikan keterangan pers terkait diskriminasi sejumlah pekerja Hotel Hyatt. Sejumlah pekerja perempuan bagian outlet florist dan departemen security di-PHK oleh pihak Hotel Hyatt. Menurut mereka, pemutusan kerja secara sepihak tersebut merupakan pelanggaran terhadap UU Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003 Pasal 151.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya