Afriani Mendengarkan Saksi
Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Sidang lanjutan kasus kecelakaan maut "Tugu Tani" dengan terdakwa Afriyani Susanti kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (11/6/2012). Dalam sidang tersebut masih mendengarkan saksi dari teman Afriani yang juga terdakwa Adistina Putri Grani. Afriani didakwa tiga pasal, yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 311 Ayat 4 dan 5 serta pasal 310 Ayat 3 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya