Kembali
Share
https://digital.okezone.com/view/NaN/aN/aN/1/5439/vonis-nazaruddin
Foto 1 / 9
Perbesar
Terdakwa kasus dugaan suap Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (20/4/2012). Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut dijatuhi hukuman 4 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp200 juta, subsider empat bulan kurungan penjara.
Foto 2 / 9
Perbesar
Terdakwa kasus dugaan suap Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin tertunduk saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (20/4/2012). Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut dijatuhi hukuman 4 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp200 juta, subsider empat bulan kurungan penjara.
Foto 3 / 9
Perbesar
Terdakwa kasus dugaan suap Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin tertunduk saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (20/4/2012). Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut dijatuhi hukuman 4 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp200 juta, subsider empat bulan kurungan penjara.
Foto 4 / 9
Perbesar
Terdakwa kasus dugaan suap Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin tertunduk saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (20/4/2012). Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut dijatuhi hukuman 4 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp200 juta, subsider empat bulan kurungan penjara.
Foto 5 / 9
Perbesar
Terdakwa kasus dugaan suap Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin tertunduk saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (20/4/2012). Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut dijatuhi hukuman 4 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp200 juta, subsider empat bulan kurungan penjara.
Foto 6 / 9
Perbesar
Terdakwa kasus dugaan suap Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (20/4/2012). Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut dijatuhi hukuman 4 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp200 juta, subsider empat bulan kurungan penjara.
Foto 7 / 9
Perbesar
Terdakwa kasus dugaan suap Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (20/4/2012). Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut dijatuhi hukuman 4 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp200 juta, subsider empat bulan kurungan penjara.
Foto 8 / 9
Perbesar
Terdakwa kasus dugaan suap Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (20/4/2012). Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut dijatuhi hukuman 4 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp200 juta, subsider empat bulan kurungan penjara.
Foto 9 / 9
Perbesar
Terdakwa kasus dugaan suap Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (20/4/2012). Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut dijatuhi hukuman 4 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp200 juta, subsider empat bulan kurungan penjara.
Advertisement
Vonis Nazaruddin
Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Terdakwa kasus dugaan suap Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (20/4/2012). Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut dijatuhi hukuman 4 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp200 juta, subsider empat bulan kurungan penjara.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya