Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 9
Perbesar
img-1
Terdakwa kasus dugaan suap Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (20/4/2012). Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut dijatuhi hukuman 4 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp200 juta, subsider empat bulan kurungan penjara.
Foto 2 / 9
Perbesar
img-2
Terdakwa kasus dugaan suap Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin tertunduk saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (20/4/2012). Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut dijatuhi hukuman 4 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp200 juta, subsider empat bulan kurungan penjara.
Foto 3 / 9
Perbesar
img-3
Terdakwa kasus dugaan suap Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin tertunduk saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (20/4/2012). Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut dijatuhi hukuman 4 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp200 juta, subsider empat bulan kurungan penjara.
Foto 4 / 9
Perbesar
img-4
Terdakwa kasus dugaan suap Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin tertunduk saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (20/4/2012). Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut dijatuhi hukuman 4 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp200 juta, subsider empat bulan kurungan penjara.
Foto 5 / 9
Perbesar
img-5
Terdakwa kasus dugaan suap Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin tertunduk saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (20/4/2012). Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut dijatuhi hukuman 4 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp200 juta, subsider empat bulan kurungan penjara.
Foto 6 / 9
Perbesar
img-6
Terdakwa kasus dugaan suap Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (20/4/2012). Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut dijatuhi hukuman 4 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp200 juta, subsider empat bulan kurungan penjara.
Foto 7 / 9
Perbesar
img-7
Terdakwa kasus dugaan suap Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (20/4/2012). Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut dijatuhi hukuman 4 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp200 juta, subsider empat bulan kurungan penjara.
Foto 8 / 9
Perbesar
img-8
Terdakwa kasus dugaan suap Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (20/4/2012). Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut dijatuhi hukuman 4 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp200 juta, subsider empat bulan kurungan penjara.
Foto 9 / 9
Perbesar
img-9
Terdakwa kasus dugaan suap Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (20/4/2012). Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut dijatuhi hukuman 4 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp200 juta, subsider empat bulan kurungan penjara.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Vonis Nazaruddin

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Terdakwa kasus dugaan suap Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (20/4/2012). Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut dijatuhi hukuman 4 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp200 juta, subsider empat bulan kurungan penjara.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya