Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 7
Perbesar
img-1
Para petugas dari PN Jakarta Pusat mengangkut barang dari rumah M Maulud.
Foto 2 / 7
Perbesar
img-2
Para petugas dari PN Jakarta Pusat mengangkut barang dari rumah M Maulud.
Foto 3 / 7
Perbesar
img-3
Pemilik rumah M Maulud menghalangi tim juru sita PN Jakarta Selatan dengan berbaring di depan pintu masuk rumahnya.
Foto 4 / 7
Perbesar
img-4
Para petugas dari PN Jakarta Pusat mengangkut barang dari rumah M Maulud.
Foto 5 / 7
Perbesar
img-5
Para petugas dari PN Jakarta Pusat mengangkut barang dari rumah M Maulud.
Foto 6 / 7
Perbesar
img-6
Pemilik rumah M Maulud (kanan) menarik surat peritah eksekusi rumahnya.
Foto 7 / 7
Perbesar
img-7
Pemilik rumah M Maulud menunjukkan spanduk berkabung untuk meminta PN Jakarta Pusat mengulur waktu selama 40 hari eksekusi rumahnya.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Rumah Cicit Pangeran Diponegoro Dieksekusi

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan surat perintah eksekusi rumah Cicit Pangeran Diponegoro, Muhammad Maulud Jalan Blitar, di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (12/4/2012). Sebelumnya proses eksekusi berjalan alot dengan pemilik rumah M Maulud sampai akhirnya para petugas dari PN Jakarta Pusat mengangkut barang yang ada di dalam rumah.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya