3 Hal Perlindungan untuk TKI
Dari ki-ka; Sekjen Asosiasi Perusahaan Jasa TKI (Apjati) Rusdi Basalamah, Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Firdaus Badrun, moderator Erafzon, Direktur Perlindungan WNI dan BHI (Badan Hukum Indonesia) Kementerian Luar Negeri Tatang Budie Utama Razak, dan Anggota DPR RI Komisi IX Rieke Dyah Pitaloka, hadir sebagai pembicara pada seminar dengan tema "Revisi UU No 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri sebagai Upaya Optimalisasi Perlindungan TKI di Luar Negeri," di Jakarta, Rabu (29/2/2012). Konsepsi "Perlindungan" di dalam revisi UU No.39/2004 harus mencakup tiga hal, yaitu perlindungan teknis, perlindungan ekonomis, dan perlindungan yuridis.